Jaksa Mahkamah Kriminal: Korban Darfur Ingin Agar Al-Bashir Diadili

  • Associated Press

Mantan presiden sudan Omar Hassan al-Bashir di dalam bilik terdakwa di pengadilan di Khartoum, Sudan, 19 Agustus 2019.

Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), Fatou Bensouda, pada Rabu (2/6) mengatakan para korban kejahatan perang dan genosida di wilayah Darfur ingin agar mantan presiden Sudan Omar Al-Bashir diseret ke pengadilan.

Bensouda telah mengunjungi wilayah Darfur, di bagian barat Sudan, untuk bertemu dengan pihak berwenang dan masyarakat yang terkena dampak di wilayah itu. Ia mengatakan ia terinspirasi oleh “kegigihan dan keberanian” warga Darfur.

Al-Bashir, yang telah dipenjara di Khartoum sejak digulingkan pada April 2019 lalu, menghadapi beberapa sidang di pengadilan Sudan terkait kepemimpinan yang otoritern selama tiga puluh tahun.

Konflik di wilayah Darfur, Sudan, terjadi ketika pemberontak dari komunitas etnis di bagian tengah dan sub-Sahara Afrika melancarkan pemberontakan pada 2003, mengeluhkan penindasan oleh pemerintah yang didominasi warga Arab di Khartoum.

Pemerintah Al-Bashir menanggapi hal itu dengan kampanye pemboman lewat udara dan serangan oleh milisi yang dikenal sebagai Janjaweed, yang dituduh melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan. Sekitar 300 ribu orang tewas dan 2,7 juta orang terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman.

ICC mendakwa Al-Bashir dengan kejahatan perang dan genosida karena diduga telah mendalangi kampanye serangan di Darfur itu. Jaksa Sudan telah memulai penyelidikan mereka sendiri atas konflik di Darfur itu sejak tahun lalu.

Dua tokoh senior lain dalam pemerintaha Al-Bashir yang juga didakwa pengadilan adalah Abdel Rahim Muhammad Hussein yang selama terjadinya sebagian besar konflik itu menjabat sebagai menteri dalam negeri dan pertahanan; dan Ahmed Haroun yang menjabat sebagai kepala keamanan senior dan sekaligus pemimpin partai yang berkuasa.

Hussein dan Haroun telah ditahan di Khartoum sejak militer Sudan, yang berada di bawah tekanan pengunjuk rasa, menggulingkan Al-Bashir pada April 2019.

Pengadilan juga mendakwa pemimpin pemberontak Abdulla Banda, yang keberadaannya belum diketahui, dan pemimpin Janjaweed Al Kushayb, yang pekan lalu didakwa dengan kejahatan terhadap kemanusian dan kejahatan perang.

Pemerintah transisi Sudan sebelumnya telah mengatakan bahwa para tersangka kejahatan peran, termasuk Al-Bashir, akan diadili di Mahkamah Kriminal Internasional ICC. Namun, lokasi sidang pengadilan itu masih dirundingkan dengan ICC, yang berkantor di Den Haag. [em/lt]