Jaksa penuntut New York menentang segala upaya untuk membatalkan dakwaan uang tutup mulut presiden terpilih Donald Trump. Namun, mereka menyatakan terbuka untuk menangguhkan hukuman hingga setelah masa jabatan keduanya yang akan datang.
Dalam sebuah pengajuan pengadilan, kantor jaksa distrik Manhattan mengatakan kepresidenan Trump yang akan datang bukanlah alasan untuk membatalkan kasus yang telah disidangkan. Namun, “mengingat perlunya menyeimbangkan kepentingan konstitusional yang saling bersaing,” kata jaksa penuntut, “harus ada pertimbangan” untuk menangguhkan kasus ini hingga Trump tidak lagi menjabat.
Jaksa penuntut mengatakan mereka tidak keberatan untuk menangguhkan hukuman Trump yang telah ditetapkan pada 26 November. Namun sejumlah pengacara Trump berjuang untuk membatalkan kasus tersebut.
Mantan presiden dan calon presiden ini dihukum pada bulan Mei karena memalsukan catatan bisnis untuk menutupi skema pembayaran uang tutup mulut sebesar $300 ribu kepada seorang bintang film porno, guna menutupi cerita tentang hubungan seks di luar nikah. Skema ini untuk mempengaruhi pemilu 2016. Trump menyangkal tuduhan itu. [em/jm]