Jaksa Thailand Dakwa 18 Aktivis Prodemokrasi

  • Associated Press

Pengunjuk rasa pro-demokrasi menarik barikade baja di depan polisi ketika mereka mencoba bergerak maju selama unjuk rasa di Bangkok, Thailand, 13 Februari 2020. (Foto: AP)

Sebuah kantor kejaksaan di Thailand, Senin (8/3), mendakwa 18 aktivis prodemokrasi melakukan tindakan menghasut serta mengajukan dakwaan tambahan terhadap tiga dari mereka karena mencemarkan nama baik kerajaan selama protes pada September tahun lalu.

Tiga orang yang dituduh melanggar undang-undang yang dikenal sebagai lese majeste itu adalah Panusaya "Rung" Sithijirawattanakul, Jatupat "Pai" Boonpattararaksa dan Panupong "Mike" Jardnok.

Kepada pada pendukungnya, Panupong, mengatakan, ia tidak gentar menghadapi dakwaan ini, dan sekalipun ia dipenjara, gerakan menuntut demokrasi tidak akan dapat dihentikan.

Pengadilan akan memutuskan hari ini apakah para aktivis yang didakwa akan ditahan di penjara sampai persidangan.

Tuduhan yang diajukan Senin menyusul tindakan hukum serupa yang diambil terhadap para pemimpin protes lainnya bulan lalu.

Pada 9 Februari, jaksa penuntut secara resmi mendakwa empat pemimpin protes tertinggi dengan lese majeste, atau memfitnah kerajaan. Itu merupakan kali pertama dakwaan dijatuhkan sejak polisi mulai melakukan penangkapan berdasarkan undang-undang itu November lalu. Keempatnya ditolak saat mengajukan permohonan bebas dengan jaminan.

Gerakan protes terbaru menyerukan agar Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha dan pemerintahannya mundur, konstitusi diubah agar lebih demokratis dan kerajaan direformasi agar lebih bisa diminta pertanggungjawabannya. [ab/uh]