Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pembunuhan Turis di Bali

  • Associated Press

Heather Mack (kanan) dan Tommy Schaefer dari Chicago, AS tiba di pengadilan Denpasar, Januari 2015. (AP/Firdia Lisnawati)

Majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan jaksa dan memberikan hukuman maksimal, yaitu tembak mati, jika terdakwa dianggap bersalah.

Jaksa di Pengadilan Denpasar, Selasa (31/3), menuntut hukuman 18 tahun penjara untuk seorang pria AS dan 15 tahun untuk pacarnya jika mereka dinyatakan bersalah membunuh ibu perempuan tersebut saat berlibur di Bali tahun lalu.

Para jaksa mengatakan bahwa Tommy Schaefer dan Heather Mack, yang datang ke sidang membawa bayi mereka yang berusia dua minggu, bersalah atas pembunuhan berencana. Majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan jaksa dan memberikan hukuman maksimal, yaitu tembak mati, jika keduanya dianggap bersalah.

"Terdakwa melakukan tindakan sadis terhadap ibunya sendiri," ujar kepala penuntut Eddy Arta Wijaya dalam sidang terhadap Mack.

"Namun kami memutuskan melonggarkan tuntutan karena ia berulangkali menyatakan penyesalan dan memiliki bayi yang baru lahir."

Jenazah Sheila von Wiese-Mack, 52, yang terlihat habis dipukuli ditemukan dalam koper di bagasi sebuah taksi di luar sebuah hotel mewah Agustus lalu.

Schaefer, 21, dan Mack, 19, keduanya dari Chicago, disidang secara terpisah namun majelis hakim dan para penuntutnya sama dalam kedua sidang.

​Jaksa penuntut yang lain, Ni Luh Oka Ariani Adikarini, mengatakan kesaksian dan bukti menunjukkan bahwa Schafer merencanakan pembunuhan korban meski ia mengaku tidak sengaja.

Para jaksa tidak menjelaskan mengapa mereka tidak menuntut hukuman maksimal untuknya.