Beberapa waktu lalu Badan Anggaran DPR RI meminta dana aspirasi sebesar Rp 20 milyar per anggota untuk menjalankan berbagai proyek pembangunan di daerah pemilihan atau dapil masing-masing anggota DPR. Jika dikalikan 560 anggota DPR RI yang ada saat ini dana aspirasi mencapai Rp 11,2 trilyun yang akan diambil dari APBN.
Menurut peneliti dari Indonesia Budget Center, Roy Salam, di Jakarta, Sabtu (20/6), usulan tersebut sebaiknya tidak dikabulkan pemerintah karena selain melukai hati rakyat, juga akan mengganggu kinerja pemerintah dalam mengelola APBN.
"Kita kan rakyat memberikan mandat kepada pemerintah untuk menjalankan pembangunan, prosesnya secara demokratis, membagi anggaran secara baik untuk kemudian sampai ke masyarakat. Kekuasaannya bukan di DPR, kekuasaannya di rakyat,” ujar Roy.
Your browser doesn’t support HTML5
Roy Salam menambahkan jika anggaran harus ke anggota DPR melalui dana aspirasi, justru proses tersebut terkesan proyek pribadi.
Pada kesempatan sama anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun menegaskan tidak sependapat jika dana aspirasi dinilai sebagai usulan yang terlalu mengada-ada.
“Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya merupakan wilayah pemerintah, yang disiapkan DPR adalah mekanisme dan tata cara pengajuan mengenai proposal-proposal tersebut yang masuk ke DPR, kita menyerahkan kepada pemerintah. Jadi tidak ada DPR mengambil alih kewenangan pemerintah, ingin punya anggaran sendiri, mengeksekusi anggaran dan sebagainya, tidak ada,” ujarnya.
Selain itu Misbakhun menambahkan program pembangunan berbagai faslitas kebutuhan masyarakat sudah disusun untuk direalisasikan di dapil masing-masing anggota DPR.
“Mensejahterakan masyarakat, membangun perbaikan peningkatan sanitasi, pembangunan dan perbaikan kantor desa, kelurahan, pembangunan perbaikan sarana olah raga,” tambahnya.
Menanggapi usulan dana aspirasi, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Jhonny G Plate menegaskan tidak setuju. Menurutnya pemerintah sudah menyusun anggaran dalam APBN 2015 sekitar Rp 2.000 trilyun untuk berbagai program pembangunan hingga ke daerah-daerah.
“Itu berarti, seluruh kebutuhan yang ada di masyarakat telah disusun prioritasnya dan selanjutkan akan dibahas di DPR. Peran DPR menyusun asumsi-asumsi makro bersama pemerintah, menetapkan postur-postur APBN kita bersama pemerintah dan menyusun sasaran pembangunan dari belanja negara,” kata Jhonny.
Hingga saat ini pemerintah belum menanggapi usulan DPR RI mengenai dana aspirasi.