Jepang Diperkirakan Akan Izinkan Pasukannya Bertempur di Luar Negeri

Sebuah spanduk bertuliskan: "Kami tidak akan biarkan Jepang berperang" dibawa oleh seorang peserta aksi protes di Tokyo (15/9).

Jajak pendapat menunjukkan mayoritas besar rakyat Jepang menentang perubahan itu, dan angka dukungan bagi Abe yang sebelumnya setinggi langit itu sekarang sedang menurun.

Jepang diperkirakan akan meluluskan rancangan undang-undang keamanan hari Jumat yang hendak mengizinkan pasukan Jepang bertempur di luar negeri untuk pertama kalinya sejak Perang Dunia Kedua, walaupun mendapat kecaman sengit bahwa itu akan mengubah secara mendasar sifat negara yang mengharamkan perang itu.

Koalisi Perdana Menteri Shinzo Abe yang berkuasa ingin mengubah rancangan itu menjadi undang-undang melalui pemungutan suara setelah berhari-hari diperdebatkan dengan panas yang kadang-kadang memburuk menjadi perkelahian, air mata dan kemarahan.

Puluhan ribu orang telah turun ke jalan-jalan dalam demonstrasi yang hampir setiap hari, dalam unjuk kemarahan terbuka dengan skala yang jarang kelihatan di Jepang.

Hari Jumat, ratusan orang berkumpul lagi di luar parlemen di Tokyo.

Para penentang mengemukakan argumentasi undang-undang baru itu – yang hendak mengizinkan militer yang dibatasi dengan ketat itu bertempur untuk membela sekutu – melanggar undang-undang dasar Jepang dan dapat menyeret negara itu ke dalam perang Amerika di bagian-bagian dunia yang jauh.

Dalam konfrontasi yang tidak biasa terlihat dalam parlemen Jepang yang biasanya tentram itu, para anggota parlemen oposisi hari Kamis dorong-mendorong dalam usaha yang gagal untuk menghentikan komisi menyetujui rancangan tersebut.

Rancangan itu diperkirakan akan diajukan ke pemungutan suara paripurna Majelis Tinggi hari Jumat.

Jajak pendapat menunjukkan mayoritas besar rakyat Jepang menentang perubahan itu, dan angka dukungan bagi Abe yang sebelumnya setinggi langit itu sekarang sedang menurun.

Abe yang nasionalis itu menghendaki apa yang disebutnya normalisasi sikap militer Jepang, yang telah dibatasi hanya untuk bela-diri dan misi bantuan oleh undang-undang dasar yang pasifis yang diharuskan oleh Amerika Serikat setelah Perang Dunia Kedua. (gp)