Menteri Kehakiman Jerman mengusulkan undang-undang yang akan menyatakan batal perkawinan anak, dengan pengecualian tertentu untuk kasus-kasus di mana pasangan berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
Di tengah meningkatnya arus masuk migran ke Jerman baru-baru ini, pihak berwenang mendapati peningkatan jumlah anak-anak yang menyatakan diri telah menikah. Jumlah perkawinan anak-anak di Jerman masih belum diketahui tetapi pihak berwenang memperkirakan ada lebih dari 1.000 kasus.
Menteri Kehakiman Heiko Maas mengusulkan RUU yang akan membatalkan semua perkawinan yang dilakukan mereka yang berusia kurang dari 16 tahun.
Maas hari Selasa (1/11) mengatakan kepada wartawan bahwa perkawinan di luar negeri yang melibatkan anak-anak berusia 16-17 tahun juga akan dibatalkan kecuali “ada alasan khusus” seperti misalnya sudah ada anak yang dilahirkan pasangan itu atau perempuan yang dinikahi itu sudah hamil.
Maas tidak mengatakan apakah hal ini akan menimbulkan dampak pada undang-undang Jerman yang memperbolehkan seseorang yang berusia 16 tahun menikah dengan izin orang tua. [em/ds]