Johnson & Johnson pada Selasa (17/10) memenangkan banding atas putusan senilai 72 juta dolar yang sebelumnya dimenangkan oleh keluarga seorang penggugat perempuan yang meninggal akibat kanker ovarium. Mereka mengklaim kanker ovarium yang diderita kerabat perempuan tersebut berasal dari penggunaan bedak tabur dari perusahaan seperti Johnson's Baby Powder.
Pengadilan Banding Missouri, Distrik Timur mengatakan bahwa mengingat keputusan Mahkamah Agung AS baru-baru ini membatasi pengajuan tuntutan cedera, kasus kematian penduduk Alabama, Jacqueline Fox seharusnya tidak disidangkan di St. Louis.
Putusan pengadilan pada Februari 2016 untuk keluarga Fox adalah putusan ganti rugi pertama dari empat senilai 307 juta dolar di pengadilan negeri St. Louis yang diberikan kepada penggugat yang menuduh Johnson & Johnson memberikan peringatan yang memadai kepada konsumen tentang risiko kanker dari produk berbasis talek.
Johnson & Johnson mengatakan bahwa pihaknya menghadapi tuntutan hukum oleh 4.800 penggugat secara nasional yang menyatakan klaim serupa atas produk berbasis talek. Banyak dari kasus tersebut ada di Missouri, di mana Johnson & Johnson memenangkan satu persidangan dan di California. Pada Agustus, panel juri di pengadilan California mengabulkan ganti rugi senilai 417 juta dolar kepada seorang penggugat perempuan.
Kasus di Missouri, yang sebagian besar diajukan oleh penggugat dari negara bagian lain, menghadapi persoalan yurisdiksi setelah Mahkamah Agung mengeluarkan sebuah keputusan pada Juni yang membatasi tempat di mana gugatan hukum cedera dapat diajukan.
Dalam sebuah keputusan kasus yang melibatkan Bristol-Myers Squibb Co, Mahkamah Agung mengatakan pengadilan negeri tidak dapat mendengar klaim dari penduduk yang bukan dari negara bagian yang bersangkutan dan tidak mengalami cedera di negara bagian tersebut atau jika perusahaan terdakwa tidak bermarkas di negara bagian tersebut.
Panel hakim yang terdiri dari tiga hakim Missouri mengutip keputusan tersebut dalam putusannya pada kasus Fox yang meninggal empat bulan sebelum persidangan dimulai dan merupakan satu dari 65 penggugat dalam tuntutan hukum khusus. Hanya dua di antara 65 penggugat adalah penduduk Missouri.
Kasus Fox dan penggugat lainnya dari luar negara bagian digabungkan dengan penggugat dari Missouri, meskipun setiap kasus menghasilkan sebuah vonis telah diadili secara terpisah.
Pengacara keluarga Fox mengatakan bahwa penduduk Alabama meninggal 2015 pada usia 62 tahun setelah menggunakan J & J's Baby Powder dan Shower to Shower selama lebih dari 35 tahun. Johnson & Johnson menjual merk Shower-to-Shower ke Valeant Pharmaceuticals International Inc pada 2012.
Johnson & Johnson dalam sebuah pernyataan mengatakan senang dengan keputusan tersebut. Uang ganti rugi senilai 72 juta dolar yang diberikan kepada Fox oleh juri termasuk 10 juta dolar kompensasi dan 62 juta dolar sebagai hukuman ganti rugi.
Ted Meadows, pengacara mewakili para penggugat, dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa keputusan tersebut "mewakili sebuah penolakan keadilan bagi keluarga Fox." Dia mengatakan bahwa keluarga tersebut sedang mempertimbangkan mengajukan banding. [aa/fw]