Presiden Joko Widodo hari ini meluncurkan sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS) berbasis risiko untuk mempermudah para pengusaha mendapatkan izin usaha.
Dengan OSS tersebut, para pengusaha, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa menggantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam waktu singkat. Selain itu, OSS diharapkan bisa menghapus praktik percaloan.
“Saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan, yang dihadapi para pengusaha. Saya tidak mau lagi mendengar ada suap. Semua harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan memudahkan para pengusaha. Jika ada aparat pemerintah yang tidak bersih, yang mencoba-coba, laporkan kepada saya,” kata Jokowi, dalam acara Peluncuran OSS Berbasis Risiko di Jakarta, Senin (9/8).
Dia menegaskan reformasi layanan perizinan ini bertujuan memberi kemudahan berusaha bagi UMKM; mendorong lebih banyak wirausaha baru; mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal; dan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.
Hitungan Menit
Keandalan sistem OSS diakui oleh Yusuf Sofyan dari CV Inti Serang Nusantara, yang bergerak di bidang pembuatan pupuk organik di Karawang, Jawa Barat, ketika berbincang dengan Jokowi.
“Kecepatan itu kita coba di angka tujuh menit. Nggak sampai 10 menit sudah terbit Pak NIB-nya,” ungkap Yusuf
Ketika Jokowi pun bertanya kepada Yusuf, apakah OSS ini benar-benar memudahkan dirinya dalam memperoleh izin usaha. Yusuf mengiyakan. Dia juga merasa terjamin keamanannya.
BACA JUGA: Survei LSI: Mayoritas Publik Setuju Pembatasan Investasi Asing di Sektor SDA“Jadi kita online langsung untuk mengakses. Tidak harus pakai perantara, tidak harus pakai lainnya, yang mana kita dibebankan biaya tersendiri,” tutur Yusuf.
Awasi Langsung
Jokowi menegaskan ia akan mengawasi langsung implementasi program baru tersebut di lapangan.
“Apakah persyaratannya semakin mudah? Apakah jumlah izin semakin berkurang? Apakah prosesnya semakin sederhana? Apakah biayanya semakin efisien? Apakah standarnya sama di seluruh Indonesia? Dan juga apakah layanannya semakin cepat? Ini yang akan saya ikuti,” tuturnya.
Mengutip laporan Bank Dunia 2020, kata Jokowi, Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau ease of doing business. Artinya, Indonesia sudah masuk kategori mudah dalam berusaha. Namun, pemerintah menargetkan kemudahan berusaha di Indonesia bisa masuk kategori “sangat mudah.”
Reformasi perizinan berusaha yang terintegrasi, cepat, dan sederhana, ujar Jokowi, adalah kunci untuk mencapai target itu dan akan menentukan daya saing untuk menarik investasi. Sistem OSS, imbuhnya, adalah reformasi signifikan dalam perizinan.
Jokowi yakin, jika sistem tersebut berjalan dengan lancar, investasi mulai dari skala mikro hingga besar akan meningkat pesat. Ia juga menekankan bahwa OSS bukan untuk mengambil kewenangan pemerintah daerah, tetapi memberi standar pelayanan baik di tingkatan pemerintah pusat maupun daerah.
BACA JUGA: Indonesia Sudah Keluar Dari Jebakan Resesi EkonomiKendala Listrik dan Internet
Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembuatan sistem OSS dimulai sejak Maret 2021, yang melibatkan hampir seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Salah satunya adalah Indosat.
Bahlil menjelaskan aplikasi ini mencakup ruang lingkup kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, dan pusat yang ada di Kementerian Investasi.
Ia mengakui pelaksanaan OSS masih menemui berbagai hambatan. Pasalnya belum semua daerah di Indonesia teraliri listrik dan mempunyai jaringan internet yang stabil. Namun, Kementerian Investasi sudah punya strategi mengatasi kendala tersebut.
“Caranya bagaimana? Kita bikin ada yang namanya online full dan semi online. Jadi kalau daerah-daerah yang listriknya cuma enam jam per hari, itu dia akan mengurus izinnya pada saat listrik dinyalakan. Tapi kalau daerah-daerah yang listrik dan internetnya tidak ada, ini yang kita lagi merumuskan dengan Indosat agar betul-betul implementasi daripada OSS ini bisa berjalan,” jelas Bahlil.
Your browser doesn’t support HTML5
Lanjutnya, sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UMKM akan mendapatkan izin usaha secara gratis karena Kementerian Keuangan telah membayar biaya untuk memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal.
Selain itu, semuanya bisa dilakukan hanya dengan sistem online saja, sehingga tidak usah bertemu pihak-pihak terkait seperti kepala daerah atau pun menteri.
“Kami memahami betul bahwa izin jangan kita tahan. Menahan izin itu sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional. Menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan. Menahan izin itu sama dengan juga menahan tingkat perbaikan kemudahan berusaha kita,” pungkasnya. [gi/ft]