Jokowi Tanggapi Penolakan Setya Novanto Diperiksa Dalam Kasus e-KTP

Presiden Joko Widodo di Manado, Sulawesi Utara Rabu, 15 November 2017. Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kasus e-ktp dengan tersangka ketua DPR Setya Novanto. (Fpto: Biro Pers Kepresidenan)

Menanggapi penolakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Joko Widodo mengajak semua kalangan untuk melihat aturan perundang-undangan yang berlaku.

Presiden Joko Widodo mengajak semua kalangan untuk menyerahkan semua persoalan hukum kepada peraturan hukum.

Presiden Jokowi memberikan pernyataan itu, menanggapi pertanyaan wartawan tentang apakah pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, untuk hadir dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendapat izin presiden. Jokowi mengatakan bahwa semua sudah diatur menurut undang-undang.

“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan, usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11)

Komis Pemberantasan Korupsi memanggil Setya Novanto untuk menghadiri pemeriksaan perdan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP pada hari ini, Rabu (15/11).

Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.

Novanto dan tim kuasa hukumnya menggunakan berbagai alasan ketidakhadirannya untuk diperiksa penyidik KPK. Mulai dari KPK harus minta izin presiden hingga dengan hak imunitas DPR.

KPK pada Jumat (10/11) mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus mega korupsi e-KTP yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Bila terbukti Novanto dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Your browser doesn’t support HTML5

Jokowi Tanggapi Penolakan Setya Novanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka e-KTP