Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menjelaskan, Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan pilkada serentak dari September ke Desember 2020 karena wabah corona.
Menurutnya, pelaksanaan pilkada serentak dapat ditunda kembali dengan persetujuan KPU, DPR dan pemerintah jika nantinya wabah corona belum berakhir.
"Kita harus mempunyai skenario optimistis, tidak boleh pilkada serentak ditunda berlama-lama. Kalau corona sudah mereda harus segera dilanjutkan kembali," jelas Bahtiar kepada VOA, Selasa (5/5).
Bahtiar menambahkan pemerintah memilih menunda pilkada serentak pada Desember karena sejumlah tahapan pilkada telah berjalan. Antara lain pembelanjaan sebagian dana hibah dan para calon kepala daerah yang telah bekerja jelang pilkada serentak. Di samping itu, kata dia, penundaan pilkada serentak sebelumnya juga telah disepakati Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu.
"Perppu ini tidak bisa melebar kemana-mana, banyak usulan dimana-mana. Tapi bukan di Perppu dirumuskannya. Mungkin nanti dalam revisi UU Pilkada yang lebih lengkap kaitannya dengan UU Pemilu," tambahnya.
Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM, Hairansyah mengapresiasi penerbitan Perppu penundaan pilkada serentak di tengah pandemi corona. Ia mengatakan pilkada memang bagian dari hak warga untuk memilih dan dipilih. Namun, Komnas HAM meminta agar pemerintah fokus terlebih dahulu pada upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Baik itu dari tahapan pendaftaran pemilih, verifikasi calon sampai ke tahapan kampanye, ini selalu melibatkan banyak orang di dalamnya. Sementara sekarang dalam konteks pandemi, diharapkan ada pembatasan sosial," jelas Hairansyah kepada VOA, Selasa (5/5).
Kendati demikian, Hairansyah menambahkan pemerintah harus menjamin tahapan pilkada serentak berlanjut setelah wabah corona berakhir, termasuk dari sisi regulasi dan anggaran.
Ia juga pemerintah dapat menjamin hak untuk dipilih bagi calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan dengan memastikan mendapat perlakuan yang sama dengan calon dari partai politik.
Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. KPU menyebut anggaran penyelenggaraan pilkada sebesar Rp9,9 triliun dan telah disepakati KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah. [sm/ab]