Kabinet Jepang diduga akan mendukung seperangkat RUU yang akan memungkinkan militer negara itu bertindak lebih dari sekedar membela diri dan memainkan peran lebih besar di arena internasional, rancangan yang telah memecah-belah opini publik.
Ratusan warga berunjuk rasa di luar kantor Perdana Menteri Shinzo Abe, hari Kamis (14/5), menyebut RUU tersebut sebagai "legislasi perang" yang mengubah Jepang menjadi negara militer.
Jepang menghapuskan perang di bawah konstitusi pasifis yang disusun Amerika Serikat setelah kekalahan Jepang dalam PD II, yang melarang penggunaan kekuatan militer dalam menyelesaikan sengketa internasional.
Abe dan pemerintahnya mengatakan hal tersebut merugikan Jepang, di tengah kehadiran China yang bersikap kian berani di kawasan tersebut. Ditambahkan pula, Jepang harus lebih siaga, sementara berkiprah lebih luas dalam membantu upaya perdamaian internasional.
Abe menekankan, RUU yang akan menghapus pembatasan geografis berkenaan penempatan operasi militer dan kemungkinan melakukan kiprah lebih luas itu, diperlukan untuk menyelaraskan undang-undang dalam negeri dengan kebijakan keamanan nasional Jepang di bawah Abe.
Kalangan pendukung menyebutnya sebagai sumbangan perdamaian yang "proaktif,” sementara kelompok penentang berpendapat, perubahan penafsiran tanpa melalui proses resmi mengubah Konstitusi, merongrong demokrasi.