Afghanistan meminta pemerintah Amerika agar berhenti mendeportasi warga negara Afghanistan, dengan mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki perjanjian pemulangan dengan Amerika Serikat.
"Kami tidak menandatangani perjanjian semacam itu dengan Amerika Serikat," kata Ahmad Shekib Mostaghni, juru bicara Kementerian Luar Negeri Afghanistan kepada VOA Afghanistan Service.
Kalau ada kesepakatan semacam itu, kata Mostaghni, hal itu akan dilakukan oleh Kementerian Urusan Pengungsi dan Repatriasi, yang dikatakannya menangani semua masalah imigrasi.
"Jadi, karena Kementerian tidak mengetahui kesepakatan semacam itu, maka saya secara resmi dapat memastikan bahwa kami – Kementerian Luar Negeri - tidak ada menandatangani sesuatu perjanjian dengan Amerika dalam hal ini," tambah Mostaghni.
Penasihat Departemen Urusan Pengungsi dan Repatriasi Hafiz Ahmad Miakhel juga menegaskan bahwa pemerintahnya belum menyetujui kesepakatan pemulangan dan mengatakan bahwa kementerian tersebut meminta penghentian semua deportasi.
"Perang yang sedang berlangsung telah memaksa orang untuk meninggalkan Afghanistan," katanya dalam wawancara. "Negara kami adalah negara yang sedang berperang, dan rakyat kami lebih perlu dibantu daripada dideportasi."
Uni Eropa menandatangani perjanjian repatriasi dengan Afghanistan pada bulan Oktober 2016 , untuk meratakan jalan bagi kembalinya pencari suaka Afghanistan yang gagal. Selain itu, Jerman, Swedia dan Finlandia memiliki perjanjian antar negara.
Ketika VOA menanyakan hal ini pada Imigrasi dan Bea Cukai Amerika apakah Amerika memiliki kesepakatan, juru bicara Brendan Raedy memberikan tanggapan tertulis berikut ini:
"Hukum internasional mewajibkan setiap negara untuk menerima kembali warga negaranya yang dikeluarkan dari Amerika Serikat. Amerika sendiri secara rutin bekerja sama dengan pemerintah negara-negara asing dalam mendokumentasikan dan menerima warganya kalau diminta, seperti halnya sebagian besar negara di dunia." [sp/ii]