Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid prihatin dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU oleh DPR RI pada 6 Desember lalu.
Arsjad menilai beberapa isi pasal dalam UU tersebut memiliki dampak negatif terhadap iklim investasi dalam dunia usaha, di mana salah satunya adalah adanya potensi kriminalisasi investor. Arsjad pun menyoroti dari segi tindak pidana bagi korporasi.
“Dalam RKUHP yang baru disahkan ini, yang dapat dikenakan pidana korporasi tidak saja UOB (Ultimate Beneficial Owner), tetapi juga korporasi sebagai ‘penerima manfaat atau pemberi manfaat’ hasil tindak pidana," ujar Arsjad dalam pesan tertulis kepada VOA.
"Dalam hal ini, frasa ‘penerima maupun pemberi manfaat’ justru menimbulkan tafsir yang luas. Salah satu tafsirnya berpotensi untuk ikut mengkriminalisasi para investor jika terjadi tindak pidana yang dilakukan oknum korporasi di tingkat lapangan," lanjutnya.
Arsjad menjelaskan, dengan kondisi penegakan hukum yang dinilainya masih belum setara , serta masih banyaknya aturan yang tumpang tindih di Indonesia, maka aturan pidana bagi korporasi tersebut malah akan menambah faktor ketidakpastian berusaha di Tanah Air.
Risiko ketidakpastian tersebut, ujarnya akan menyebabkan rendahnya minat investor, baik itu investor domestik maupun investor asing untuk dapat berinvestasi di Indonesia.
“Selain itu, terdapat juga dampak lanjutan dari pemidanaan korporasi ini seperti menurunnya persepsi kreditur pada konteks pemberian pinjaman, persepsi konsumen, maupun persepsi publik pada perusahaan secara umum,” tambahnya.
Pasal Perzinaan dalam KUHP
Sementara itu, Dr. Albert Aries, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional meluruskan berbagai pemberitaan pasca disahkannya RKUHP menjadi UU, terutama ancaman penjara terkait pasal perzinaan.
Menurutnya, pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah Delik Aduan Absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung.
BACA JUGA: Australia Mencari ‘Kejelasan’ Mengenai Larangan Seks di Luar Nikah di Indonesia“Klarifikasi ini perlu kami berikan menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia,” ungkap Albert dalam siaran persnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," tuturnya.
Menurutnya, wajar apabila Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang.
Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu (Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu).
KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun.
Dengan demikian, katanya para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan, so please come and invest in remarkable Indonesia!
BACA JUGA: Apakah KUHP Bisa Membuat Investor Asing “Kabur” dari Indonesia?Sebelumnya, Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Kim menyatakan kekhawatirannya bahwa UU tersebut bisa menganggu iklim investasi di Indonesia.
Pihaknya merasa prihatin terhadap isi pasal daripada UU tersebut yang menurutnya berpotensi membuat investor asing “kabur” dari Indonesia. Padahal, menurutnya, keberhasilan perhelatan akbar G20 di Bali lalu telah menunjukkan lintasan positif bagi masa depan Indonesia. Maka dari itu menurutnya penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan untuk saling menghormati satu sama lainnya.
Sejauh ini, kata Kim, salah satu alasan mengapa Amerika Serikat dan Indonesia memiliki hubungan yang begitu kuat adalah karena nilai-nilai kedua negara yang dijaga dengan baik, yang menjadikan pebisnis atau investor dari negara adi daya ini ingin selalu memperdalam hubungan bisnis dan berinvestasi di Indonesia.
Menurut Kim, penting bagi semua pihak terkait untuk merenungkan masalah dan perkembangan yang penting ini untuk kemudian menentukan langkah-langkah selanjutnya untuk lebih memperkuat kemitraan ekonomi antar kedua negara. [gi/ah]