Lebih dari 50 mahasiswa pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mendatangi gedung rektorat setempat, Selasa siang (24/10). Mereka melakukan dialog dengan pimpinan kampus terkait kasus ketua BEM UNS, Wildan Wahyu Nugroho yang dijadikan tersangka bersama sejumlah pengurus BEM perguruan tinggi lainnya saat menggelar aksi demontrasi di Jakarta, 20 Oktober lalu, terkait refleksi tiga tahun kepemimpinan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Juru bicara keluarga BEM dan alumni BEM UNS Solo, Muhammad Ikhlas Thamrin, menilai penangkapan dan pembubaran paksa aksi mahasiswa itu oleh polisi itu menciderai demokrasi. BEM dan keluarga alumni BEM UNS Solo mendesak polisi untuk membebaskan para mahasiswa yang masih ditangkap dan mencabut status tersangka pada mereka.
“Presiden BEM UNS Solo ini sebagai koordinator pusat aksi BEM Seluruh Indonesia yang menggelar aksi refleksi mengkritisi pemerintahan. Niat mereka baik, datang ke Jakarta, mengkonsolidasikan gerakan mahasiswa, tetapi yang terjadi adalah tragedi demokrasi. Penangkapan dan penganiayaan pada para aktivis mahasiswa. Kami Presiden BEM UNS, lintas periode dari tahun 2002 hingga sekarang, menyatakan sikap segera bebaskan rekan dan adik-adik kami mahasiswa yang ditangkap dan cabut status tersangka pada mereka. Para mahasiswa ini antara lain Wildan Wahyu Nugroho, Presiden BEM UNS, Panji Laksono dan Ardi Sutrisbi dari IPB, dan Ihsan Munawar dari STIE SEBI,” kata Ikhlas, jubir keluarga BEM dan Alumni BEM UNS Solo.
Ketua BEM UNS Solo, Wildan Wahyu Nugroho, selaku koordinator pusat BEM Seluruh Indonesia, merupakan salah satu dari 16 mahasiswa yang menjadi tersangka kasus aksi demonstrasi refleksi tiga tahun kepemimpinan pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta. Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang menjerat mereka dengan tiga pasal, yakni Pasal 160 tentang tentang delik penghasutan dengan lisan, dan Pasal 216 serta 218 KUHP tentang tidak taat aturan petugas untuk membubarkan diri dalam aksi karena melanggar batasan jam menggelar aksi demonstrasi.
Para mahasiswa menggelar aksi hingga tengah malam dan dianggap mengganggu ketertiban umum. Empat belas mahasiswa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua belas di anatara mereka akhirnya dilepaskan dengan syarat wajib lapor, sedangkan dua lainnya ditahan. Mereka yang ditahan termasuk pengurus BEM Institut Pertanian Bogor atau IPB. Kemudian polisi juga menetapkan dua tersangka baru lainnya.
Sementara itu, Wakil Rektor 3 bidang kemahasiswaan UNS Solo, Darsono, mengatakan pimpinan kampus akan melakukan bantuan dan pendampingan hukum pada mahasiswa yang terjerat kasus hukum tersebut. Menurut Darsono, bantuan dan pendampingan hukum melalui ikatan alumni Fakultas Hukum UNS.
Your browser doesn’t support HTML5
“Dalam posisi seperti ini, sikap UNS Solo adalah memberikan bantuan, pendampingan hukum, advokasi pada mahasiswa kami yaitu Wildan Wahyu nugroho yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pelaksanaan advokasi akan dilakukan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum UNS Solo. Apapun kami menghormati proses hukum itu,” kata Darsono.
Petisi kecaman terhadap polisi terkait penangkapan dan penetapan status tersangka pada belasan mahasiswa yang menggelar aksi demosntrasi juga beredar di media sosial. Petisi tersebut meminta dukungan sekitar 15 ribu netizen di dunia maya dan akan diserahkan ke Polda Metro jaya agar membebaskan dan mencabut status tersangka para mahasiswa ini. [ys/ab]