Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti resmi melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri Rabu (22/4). Pelantikan berlangsung di ruang rapat Kapolri gedung utama tanpa dihadiri awak media karena berlangsung tertutup.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan di Kompleks Mabes Polri Rabu (22/4) memohon doa restu dari masyarakat Indonesia atas dilantiknya Budi Gunawan sebagai Wakapolri.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Alhamdulillah, pada hari ini kita telah mempunyai bapak Wakapolri yaitu bapak Komjen Budi Gunawan. Mohon doa restunya dari seluruh masyarakat Indonesia. Mudah-mudahan pasangan pak Budi Gunawan dan pak Badrodin Haiti ini bisa bekerjasama dan bisa meningkatkan kerja Polri serta soliditas Polri di masyarakat," kata Inspektur Jenderal Pol. Anton Charliyan.
Menyinggung soal prosesi pelantikan Budi Gunawan yang bersifat tertutup untuk media, Anton berharap media tidak membesar-besarkan masalah ini karena memang menurutnya mekanisme pelantikan Wakapolri bersifat tertutup.
"Lho..mekanismenya kan memang tertutup. Kan ada juga hal-hal yang rahasia, dan memang mekanismenya demikian. Jangan terlalu diperbesar seolah sebagai suatu kesalahan yang besar. Apakah ini bukan pemberitahuan kepada publik? Coba saya ingin tanya apakah saya berbicara ini bukan pemberitahuan kepada publik ? Kenapa mempermasalahkan yang sebetulnya bukan masalah," jelasnya.
Sementara itu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Budi Gunawan terkait kasus suap, Anton Charliyan memastikan Budi Gunawan tidak bersalah atas penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu nanti tanyakan kepada tim penyidik. Berdasarkan hasil pra peradilan, bahwa beliau dinyatakan sudah bukan tersangka. Dan belum ada keputusan hukum yang lain. Dan juga tidak bersalah. Karena saat itu KPK tidak berhak menyidik karena beliau saat itu bukan eselon 1. Jadi secara hukum sudah selesai," imbuhnya.
Komisi kepolisian Nasional menyesalkan proses pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri yang berlangsung tertututp. Komisioner Kompolnas M Nasir mengatakan hal seperti ini seharusnya terbuka untuk diketahui publik.
"Memang sejak awal ada kesan tertutup. Ada kesan tidak terbuka untuk publik. Seharusnya tidak seperti itu. Seharusnya terbuka. Tidak ada yang disembunyikan. Harusnya terbuka," kata Komisioner Kompolnas M Nasir.
Namun demikian M Nasir memaklumi tertutupnya prosesi pelantikan itu karena menurutnya ruangannya sangat kecil. Selain itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak bisa berlama-lama di acara pelantikan itu karena terkait kesibukannya dalam penanganan acara Konferensi Asia Afrika.
Your browser doesn’t support HTML5
KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Namun, hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu.
KPK kemudian melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan melimpahkan ke Polri. Hingga saat ini, kepolisian belum melakukan gelar perkara bersama untuk memutuskan apakah kasus Budi akan dilanjutkan atau tidak.