Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis menjelaskan Direktorat Reserse dan kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) masih menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Idham Aziz menegaskan bahwa Polri serius mengusut tuntas perkara tersebut.
Kasus ini sudah berjalan lebih dari dua tahun sejak peristiwa itu terjadi pada 11 April 2017.
Idham menambahkan penyelidikan suatu kasus sangat bergantung pada alat bukti yang didapatkan penyidik. Karena itu, karakteristik suatu kasus akan berbeda. Ada perkara yang dapat dengan mudah dapat diungkap, seperti pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, pada 26 Desember 2016 karena ada rekaman CCTV peaku dengan ciri-ciri yang dikenali oleh penyidik.
BACA JUGA: Lantik Kapolri Baru, Jokowi Minta Tuntaskan Kasus Novel Baswedan Awal DesemberNamun sebaliknya, kata Idham, ada kasus yang sulit diungkap dan memerlukan waktu yang lama, seperti kasus pembunuhan mahasiswi di sebuah danau di Universitas Indonesia pada 26 Maret 2015. Meski polisi sudah memeriksa 28 saksi dan menyita berbagai barang bukti, tapi kasus tersebut belum dapat diungkap.
Menurut Idham, dalam penanganan kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan, Polri telah bekerja maksimal melaksanakan langkah-langkah penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak eksternal seperti KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman, para pakar nasional, dan bahkan Kepolisian Australia (AFP).
"Tindakan yang telah dilaksanakan pneyidik Polri antara lain pemeriksaan 73 saksi, pemeriksaan terhadap 38 titik CCTV di sekitar lokasi dan berkoordinasi dengan AFP guna menganalisis rekaman CCTV tersebut, pemeriksaan daftar tamu hotel serta penghuni kamar kos dan kontrakan di sekitar TKP, pemeriksaan terhadap 114 toko kimia yang berada pada radius satu kilometer dari TKP," kata Idham.
BACA JUGA: TGPF Sebut Penyiraman Novel Baswedan Diindikasikan untuk Balas Sakit HatiDi samping itu, kata Idham, polisi juga telah merekonstruksi wajah yang diduga pelaku penyiaraman air keras, mengamankan tiga saksi yang dicurigai dan memeriksa alibi mereka dengan hasil tidak terbukti, mempublikasikan sketsa wajah dan mencari orang yang dicurigai sebagai pelaku, membuka media hotline 24 jam dengan nomor 0813-3984-4474 dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk.
Polisi juga membentuk tim pengawas internal untuk melaksanakan audit terhadap proses penyidikan kasus Novel Baswedan, berkoordinasi dan membuka ruang komunikasi dengan pihak eksternal: KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman.
Your browser doesn’t support HTML5
Berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional hak Asasi Manusia, Polri telah membentuk pakar dan tim pencari fakta yang terdiri dari tujuh akademisi dengan disiplin ilmu dan keahlian yang berbeda guna mendukung proses penyidikan, serta membentuk tim teknis yang telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memeriksa riwayat kesehatan Novel Baswedan, mendalami sketsa wajah orang yang diduga pelaku dengan 282 data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Idham menegaskan Polri akan terus memburu terduga pelaku dan memberikan akses seluas-luasnya kepada tim dari KPK untuk memverifikasi proses penyidikan yang dilakukan Polri.
Presiden Beri Tenggat Ungkap Kasus Novel Baswedan
Presiden Joko Widodo memberi tenggat Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan selambat-lambatnya pada awal Desember.
Sebelumnya pada 19 Juli lalu Presiden juga telah memberi waktu bagi Polri mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel dalam waktu tiga bulan, atau berarti hingga pertengahan Oktober lalu. Tetapi hingga tenggat berakhir, polisi belum memiliki temuan yang signifikan.
BACA JUGA: Jokowi: Kasus Novel, Jangan Sedikit-Sedikit ke Saya TerusSebelumnya Advokat publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Saleh Ghifari mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan.
“Pertama, presiden agar segera membentuk tim gabungan pencari fakta independen melalui keppres, yang terdiri dari para ahli, tokoh, dan praktisi yang kompeten dan independen, bertanggung jawab langsung kepada presiden. Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi segera menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengenai dugaan perintangan penyidikan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel dan teror terhadap pegawai KPK lainnya," ujar Saleh.
Saleh menambahkan bahwa Polri harus menghormati pembentukan TGPF independen oleh presiden dan penyelidikan terhadap dugaan perintangan penyidikan oleh KPK, serta bekerja sama secara penuh dalam mengungkap kasus Novel Baswedan. (fw/em)