Karena UU Keamanan, Amnesty akan Tutup Kantor Hong Kong

Kantor Amnesty International Hong Kong menyusul pengumuman penutupannya karena undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China, di Hong Kong, China. 25 Oktober 2021. (Foto: REUTERS/Tyrone Siu)

Amnesty International mengatakan Senin (25/10) bahwa mereka akan menutup kantornya di Hong Kong karena ancaman yang diberikan kepada staf oleh undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China di kota itu.

Keputusan itu mengakhiri kehadiran organisasi hak asasi manusia internasional itu di Hong Kong selama lebih dari 40 tahun dan diambil karena para pejabat mengubah kota itu dalam citra China yang otoriter.

China memberlakukan undang-undang keamanan nasional Juni lalu sebagai tanggapan atas protes demokrasi besar-besaran dan seringkali disertai kekerasan, langkah yang telah mengubah lanskap politik, kebudayaan, dan hukum Hong Kong dan memperkenalkan pembatasan gaya China daratan terhadap pernyataan politik.

Anjhula Mya Singh Bais, ketua dewan direksi Amnesty, mengatakan keputusan untuk menutup telah diambil "dengan berat hati" dan "didorong oleh undang-undang keamanan nasional Hong Kong". Amnesty memiliki dua kantor di Hong Kong.

Dalam pengumumannya, Amnesty mengatakan, kantor lokalnya akan ditutup pada 31 Oktober sedangkan kantor regional akan pindah "pada akhir 2021".[ka/ab]