Ketika partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) naik ke kekuasaan di Myanmar bulan April, banyak aktivis, jurnalis dan kelompok-kelompok masyarakat madani berharap perubahan menjadi pemerintahan demokratis akan menandai titik balik bagi kebebasan berpendapat, setelah puluhan tahun dikuasai militer.
Namun sekitar 10 bulan kemudian, pemerintahan Konselor Negara Aung San Suu Kyi hanya membuat sedikit kemajuan dalam memperkuat kemerdekaan berpendapat, menurut para aktivis, yang memperingatkan bahwa pemerintah telah gagal mencegah lonjakan jumlah penahanan untuk pencemaran nama balik di dunia maya.
Pemerintah tidak menunjukkan komitmen yang cukup untuk memperbaiki kebebasan berpendapat, ujar Myo Myint Nyein, editor majalah dan bekas tahanan politik yang mengepalai PEN cabang Myanmar, sebuah kelompok advokasi penulis internasional.
Lonjakan gugatan pencemaran nama baik di dunia maya di bawah Undang-undang Telekomunikasi 2013 terutama mengkhawatirkan, ujarnya, menambahkan bahwa "kebebasan digital lebih buruk." PEN dan kelompok-kelompok masyarakat madani telah menyeru NLD untuk segera mengubah UU itu.
"NLD bergerak lambat untuk mencabut atau mengandamen undang-undang yang membatasi pendapat bebas... namun harus dipuji untuk mencabut beberapa aturan yang kejam," ujar David Mathieson, peneliti Myanmar untuk Human Rights Watch.
UU itu mengatur sektor telekomunikasi yang tumbuh pesat di Myanmar dan mengandung Pasal 66D, yang secara samar menetapkan hukuman denda dan penjara sampai tiga tahun untuk pencemaran nama baik di dunia maya.
Myo Myint Nyein mengatakan kasus-kasus pencemaran nama baik daring "meningkat secara dramatis tahun 2016." PEN mencatat 38 kasus tahun lalu, dibandingkan hanya tujuh kasus dari 2013-2015.
Han Gyi, koordinator Jaringan Dokumentasi HAM Burma, yang beranggotakan delapan kelompok hak asasi manusia, sepakat bahwa UU Telekomunikasi telah menjadi alat represi dan harus dikaji ulang.
"Pasal 66D adalah kenala utama untuk kebebasan berpendapat," ujarnya. NLD telah mengirim sinyal yang tidak jelas dalam merespon seruan untuk reformasi. [hd]