Perusahaan migas asal Thailand yakni PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia dilaporkan bersedia mengganti rugi senilai 192,5 juta dolar Australia atau setara Rp2 triliun buntut dari kejadian tumpahan minyak Montara di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi pada 21 Agustus 2009. Tumpahan minyak Montara itu berlangsung selama 74 hari dan telah mencemari perairan Laut Timor, Indonesia.
"Pada 21 November 2022, PTTEP bersedia untuk mengganti rugi sesuai dengan keputusan Pengadilan Federal Australia," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (24/11).
PTTEP Australasia harus memberikan ganti rugi usai Pengadilan Federal Australia di Sydney, Australia, memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan NTT pada 19 Maret 2021. Saat itu hakim pengadilan federal menyatakan bahwa tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP Australasia tersebut telah menyebabkan kerugian secara material dan kematian serta rusaknya mata pencaharian para petani rumput laut maupun nelayan.
"Putusan pengadilan yang kedua pada 25 Oktober 2021 memenangkan perwakilan petani rumput laut NTT terhadap PTTEP dan hasil negosiasi di 16 September 2022 pada gugatan class action terhadap kasus tumpahan minyak Montara tahun 2009," ujar Luhut.
Menurut Luhut, pemerintah Indonesia melalui tim task force terus mendukung semua proses penyelesaian kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia. "Memfasilitasi para saksi ahli dari Indonesia dan para korban terdampak ke Australia," ucapnya.
Ketua Tim Task Force Montara, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, awalnya pihak PTTEP enggan mau berunding soal ganti rugi sebelum adanya putusan dari pengadilan Australia. Namun pada akhirnya PTTEP bersedia berunding terkait tumpahan minyak Montara yang telah mencemari Laut Timor.
"Kita ancam juga kalau sampai pemerintah yang turun ikut campur dalam negosiasi itu pasti bayar tiga kali lipat. Untungnya mereka takut sedikit," ungkapnya.
Dalam pembagian uang ganti rugi senilai Rp2 triliun tersebut, kata Purbaya, pihaknya akan terus memantaunya agar seluruh petani rumput laut dan nelayan yang berjumlah 15.481 mendapatkan haknya dengan baik.
"Nanti mereka akan dibuatkan rekening khusus, uangnya akan ditransfer ke mereka," ujarnya.
Gugatan Perdata
Sementara itu, Wakil Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Alue Dohong mengatakan, pemerintah juga akan melakukan gugatan perdata terhadap PTTEP atas kerugian lingkungan hidup akibat tumpahan minyak Montara.
"Kami sudah mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta untuk gugatan perdata itu. Namun, kita tunggu karena menghormati class action yang sedang dilakukan oleh para petani," ujarnya.
Bukan tanpa alasan, gugatan perdata terhadap PTTEP akan dilakukan lantaran tumpahan minyak Montara telah merusak perairan laut dan mengakibatkan kerugian rusaknya ekosistem. Tak main-main, kerugian ekosistem laut akibat tumpahan minyak itu ditaksir mencapai Rp23 triliun.
BACA JUGA: Kasus Tumpahan Minyak Montara: 10 Tahun, Satu Gugatan"Pertama, hasil kalkulasi kami kerugian yang diestimasi hampir Rp23 triliun terkait dengan hal itu. Kedua, yang kami tuntut adalah biaya pemulihan kerusakan lingkungannya. Estimasi kami dahulu ada sekitar Rp4,4 triliun," pungkas Alue. [aa/em)