Donald Trump divonis bersalah dalam persidangan uang tutup mulut di New York, menjadikannya mantan presiden AS pertama yang dinyatakan bersalah atas kejahatan berat dalam hampir 250 tahun sejarah AS.
Sewaktu meninggalkan pengadilan, Trump mengatakan dia adalah 'orang yang sangat tidak bersalah."
Mengecam putusan bersalah itu sebagai putusan yang "curang dan memalukan", Trump mengatakan kepada wartawan "putusan sebenarnya akan diketahui pada 5 November oleh rakyat. Mereka tahu apa yang terjadi, dan semua orang tahu apa yang terjadi di sini,” kata Trump di luar ruang sidang.
Juri dalam persidangan pidana Trump ini memutuskan bahwa mantan presiden tersebut bersalah atas 34 tuduhan kejahatan. Mereka menyampaikan putusan itu pada Kamis (30/5) sore setelah melangsungkan musyawarah selama dua hari yang memakan waktu 9,5 jam.
Your browser doesn’t support HTML5
Jaksa menuduh Trump memalsukan catatan bisnis internal untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut yang terkait dugaan skema untuk mengubur berita yang mungkin menggagalkan pencalonannya sebagai presiden pada 2016.
Inti dakwaan tersebut adalah pemberian uang sebesar US$130,000 kepada Michael Cohen, mantan pengacara Trump, untuk biaya tutup mulut aktris film porno Stormy Daniels sebagai imbalan karena tidak mempublikasikan klaimnya tentang hubungan seks dengan Trump pada 2006.
Jaksa mengatakan pembayaran itu dicatat secara salah sebagai “biaya hukum” untuk menutupi transaksi sebenarnya.
Trump terancam hukuman hingga empat tahun penjara. Dia telah membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya dan mengaku tidak bersalah.
Ini merupakan kasus pertama dari empat dakwaan terhadap Trump yang disidangkan dan merupakan kasus pidana pertama terhadap mantan presiden AS. [ka/jm]