Kecelakaan Proyek Tol Becakayu, Komisi V DPRRI Panggil Pemerintah dan Pihak Terkait

Komisi V DPR RI meninjau kecelakaan kerja proyek infrastruktur tiang pancang tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) roboh pada Selasa (20/2) dinihari. (Foto:VOA/Andylala)

Komisi V DPR RI akan segera memanggil Pemerintah dan pihak perusahaan terkait kecelakaan kerja proyek infrastruktur tiang pancang tol Becakayu (Bekasi, Cawang, Kampung Melayu) yang roboh pada Selasa (20/2) dinihari.

Komisi V DPR RI mengecam keras kecelakaan kerja proyek infrastruktur tiang pancang tol Becakayu (Bekasi, Cawang, Kampung Melayu) yang roboh pada Selasa (20/2) pukul 03.00 WIB dinihari.

Anggota Rendy Komisi V DPR RI M Affandi Lamadjido dalam peninjauan Komisi V DPR RI ke lokasi kejadian kecelakaan proyek infrastruktur tiang pancang tol Becakayu Selasa (20/2) menegaskan, Komisi V DPR RI akan segera memanggil Pemerintah dan pihak perusahaan terkait kejadian ini.

"Kita akan panggil. Kita akan memanggil dari perusahaan, pengawas dan konsultan perencanaan dan dari pekerjaan umum itu sendiri," kata Rendy.

Rendy mengemukakan Pemerintah harus lebih giat melakukan pengawasan ketat pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang menurut catatan komisi V DPR RI belakangan marak terjadi.

Kecelakaan kerja proyek infrastruktur tiang pancang tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) roboh pada Selasa (202) dinihari diberi garis batas polisi. (Foto:VOA/ Andylala).

"Bahwa yang namanya multi beton yang harus dipertahankan adalah bagaimana standar kualitas dari beton itu sendiri. Yang kedua adalah pekerjaan ini sudah tujuh kali terjadi (masalah yang sama). Tujuh kali mengalami kegagalan konstruksi. Sehingga perlu dikaji ulang tata cara dan pedoman pelaksanaan standar operasi daripada proyek itu. Ini yang perlu kita tau, kenapa sampai tujuh kali ini jalan jembatan itu ambruk. Padahal standar beton itu kan sudah baku dan harus dipertahankan kualitasnya," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady menyoroti pengawasan dari pelaksanaan proyek ini. Hamka juga mempersoalkan jam kerja para pekerja yang juga diberlakukan hingga malam hari.

"Yang perlu kita tanyakan disini adalah kontraktor pengawasnya. Sampai sejauh mana sebenarnya tingkat kejelian dalam mengawasi konstruksi ini. sebab ini sangat berbahaya. Pekerjaan konstruksi yang berat harus dikerjakan pada siang hari. Itulah optimumnya orang kerja secara baik. Tapi kalo dipaksa kerja di malam hari, itu tingkat kelelahan yang paling bisa menimbulkan kejadian seperti ini," jelasnya.

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra menduga ambruknya tiang pancang itu disebabkan oleh kelalaian dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Mengamankan beberapa saksi. Kemudian mengamankan pengawas dan manager proyek. Ini masih kita lakukan pendalaman. Nanti hasil pemeriksaan saksi dan manager serta pengawas proyek, sama hasil puslabfor ini nanti akan bisa kita simpulkan. Dugaan sementara ada unsur SOP yang tidak dijalankan," kata Yoyon.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi mata, Yoyon menjelaskan, besi penyangga cor tiang pancang ambruk ketika tengah melakukan pengecoran tiang pancang.

"Dalam pengerjaan pengecoran tiang pancang ini, itu ada briket timber. Briket timber itu adalah besi penyangga cor. Namun ketika material cor dimasukan ke tiang pancang, briket timber yang seharusnya dia menyangga material cor itu ambrol ke bawah," jelasnya.

Yoyon menjelaskan terkait peristiwa ini, seorang menderita luka berat sementara enam orang lainnya luka ringan.

"Tujuh orang korban kita evakuasi di rumah sakit UkI. Enam orang luka tidak terlalu berat dan sadar. Satu orang luka cukup serius karena luka pada bagian kepala, dan dirujuk ke rumah sakit Polri Kramat Jati," lanjutnya.

Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan suku dinas ketenagakerjaan terkait biaya perawatan dan lainnya untuk para pekerja yang menjadi korban.

"Itu nanti saya akan berkoordinasi dengan Sudin tenaga kerja. Sudah diasuransikan apa belum. Biasanya perusahaan yang besar begini, manajemennya sudah mengasuransikan semua pekerjanya," jawab Bambang.

Bambang memastikan pula pihaknya sudah sering memberi himbauan kepada pelaksana proyek pekerjaan berskala besar dan resiko tinggi, agar mengutamakan K3 (Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan penyertaan program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

"Sebetulnya kita sudah sering mengimbau kepada semua pelaksana bukan proyek ini saja ya, proyek-proyek besarlah karena resikonya tinggi. Pertama K3 dilakukan. Kedua harus dicover oleh BPJS," lanjut Bambang.

Tiang pancang Tol Becakayu ambruk, Selasa (20/2) dini hari dan melukai tujuh orang pegawai. Proyek Jalan Tol Becakayu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk mulai tahun 2014 dengan nilai kontrak Rp7,23 triliun dan memiliki panjang ruas 11 kilometer.

Your browser doesn’t support HTML5

Kecelakaan Proyek Tol Becakayu Komisi V DPR RI Panggil Pemerintah dan Pihak Terkait

Penghentian Sementara Proyek Infrastruktur

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono Selasa (20/2) menginstruksikan untuk menghentikan sementara pembangunan proyek infrastruktur elevated seiring banyaknya kecelakaan konstruksi. Sejumlah proyek tersebut akan diaudit oleh Komite Keselamatan Konstruksi. Nantinya apabila audit tersebut sudah selesai, pekerjaan dapat dilanjutkan.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis kepada VOA, Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto menjelaskan, kecelakaan kerja di lokasi kejadian pada Selasa (20/2) dini hari bukan berupa ambruknya tiang pancang, melainkan bekisting pierhead atau cetakan untuk pengecoran beton pierhead.

Dono menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat dan pihak berwajib terkait penyelidikan permasalahan tersebut. Waskita juga tengah melangsungkan investigasi sembari menghimpun informasi serta data yang hasilnya diharapkan akan keluar dalam bentuk laporan maksimal 1 kali 24 jam.

Terhadap ketujuh korban luka, Waskita memastikan pihaknya menanggung secara penuh biaya pengobatan dan kerugian-kerugian lainnya. [aw/ab]