Kejaksaan Agung Indonesia telah menetapkan tiga perusahaan kelapa sawit sebagai tersangka dalam penyelidikan korupsi, atas dugaan pelanggaran dalam memperoleh izin ekspor pada saat pengiriman dibatasi.
Penyelidikan dilakukan setelah Mahkamah Agung bulan lalu menguatkan pengadilan yang lebih rendah untuk memenjarakan para eksekutif di perusahaan-perusahaan tersebut karena memanipulasi dokumen atau mengirim data-data palsu untuk mendapatkan izin ekspor.
Indonesia, yang menyumbang sekitar 60 persen dari pasokan minyak sawit dunia, memberlakukan langkah-langkah pengetatan ekspor tahun lalu, termasuk larangan pengiriman selama tiga minggu, untuk mencoba mengamankan pasokan domestik guna mengendalikan harga minyak goreng lokal yang melonjak.
Jaksa mengatakan tindakan para eksekutif itu atas nama perusahaan-perusahaan mereka, yakni Wilmar Group WLIL, SI yang berkantor pusat di Singapura serta Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau yang berbasis di Medan. Penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, menurut jaksa, adalah bagian dari usaha memulihkan kerugian negara. "Ketiga perusahaan harus bertanggung jawab," kata Ketut Sumedana, Juru Bicara Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Grup Musim Mas, Jumat (16/6) mengatakan menghormati proses hukum dan sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwenang. Wilmar Group mengatakan tidak ada tuntutan resmi yang diajukan dan perusahaan telah mencari kejelasan tentang masalah tersebut. Permata Hijau tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Seorang pejabat senior kementerian perdagangan juga telah dipenjara dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan. Bulan lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendenda tujuh perusahaan minyak goreng karena membatasi penjualan selama periode kelangkaan minyak goreng. [ab/ka]