Kejagung menetapkan empat orang tersangka yang diduga terkait dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini. Satu di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW. Sedangkan tiga orang lainnya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager Affair di PT Musim Mas berinisial PT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan mereka diduga melakukan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat, dan tidak mendistribusikan minyak sawit mentah (CPO) ke dalam negeri sesuai ketentuan.
"Para tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat berbeda berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan," kata Burhanuddin, seraya menambahkan penindakan kasus ini membuktikan bahwa negara hadir untuk mengatasi persoalan sulit yang dihadapi masyarakat.
Para tersangka, katanya, ditahan selama 20 hari terhitung mulai dari 19 April hingga 8 Mei 2022.
Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan proses dari tim penyidik Kejagung yang melakukan penyidikan perkara tindak pidana khusus dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya sebagai tindak lanjut dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar pada akhir tahun 2021.
Kementerian Perdagangan sebelumnya menetapkan sejumlah kebijakan, yaitu kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan juga domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan. Termasuk juga menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit. Namun, kata Burhanuddin, perusahaan eksportir tidak memenuhi ketentuan DPO dalam pelaksanaannya, tetapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor.
Your browser doesn’t support HTML5
"Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," jelas ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa (20/4/2022).
Dalam kasus ini, Burhanuddin menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.
BACA JUGA: Ombudsman: Tingkat Kepatuhan Harga Minyak Goreng RendahMendag Dukung Penegakan Hukum
Menteri Perdagangan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kementerian mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng. Ia menuturkan telah menekankan kepada jajarannya agar pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan dan transparan
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujar Lutfi melalui keterangan tertulis, Selasa (20/4/2022).
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi kinerja Kejagung yang telah mengungkap kasus kelangkaan minyak goreng. Namun, ia tetap mendorong Kejagung untuk mengembangkan penyidikan ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Ini baru tiga (baca: perusahaan), padahal catatan saya itu ada sekitar sembilan. Jadi kita dorong terus Kejagung untuk mengaitkan dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," jelas Boyamin kepada VOA, Rabu (20/4/2022).
MAKI sebelumnya juga telah melaporkan dugaan kartel minyak goreng dan CPO ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada awal April 2022. Dalam laporannya, MAKI menyebut ada sembilan perusahaan besar eksporter CPO ke luar negeri dan diduga tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Sumatera. CPO dari sembilan perusahaan itu diduga dibeli satu perusahaan asing dengan transaksi senilai Rp1,1 triliun.
Sembilan perusahaan yang dituduh MAKI tidak membayar PPN 10 persen tersebut berinisial PT PA, PT EP, PT PI, PT BA, PT IT, PT NL, PT TJ, PT MS, dan PT SP. [sm/ah]