Kejaksaan AS Pertimbangkan Selidiki Kematian Akibat Covid-19 di Panti Wreda

Para petugas medis membawa pasien lansia dari sebuah panti wreda di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Brooklyn, New York, 17 April 2020.

Kejaksaan Federal Amerika Serikat (AS), Rabu (26/8), mengumumkan pihaknya sedang mempertimbangkan penyelidikan terhadap empat negara bagian seputar peraturan yang mewajibkan panti wreda merawat pasien Covid-19.

Menurut kejaksaan, mandat itu kemungkinan telah mengakibatkan kematian ribuan pasien lansia.

Keempat negara bagian, yaitu New York, New Jersey, Pennsylvania, dan Michigan, semuanya dipimpin oleh gubernur dari Partai Demokrat. Para anggota Kongres Partai Republik dan pengecam lainnya mengklaim, peraturan itu telah menyebabkan angka kematian yang tinggi di fasilitas perawatan di negara-negara bagian itu.

Dalam surat terpisah kepada para gubernur di empat negara bagian itu, Asisten Jaksa Agung Eric Dreiband, meminta sejumlah informasi, mulai dari jumlah orang yang diterima di rumah manula itu setelah menderita Covid-19 sampai ke angka kematian di fasilitas-fasilitas ini.

Menurut analisis koran The New York Times, lebih dari 40 persen dari hampir 180 ribu kematian Covid-19 di AS terkait dengan panti wreda.

Di New York, Gubernur Andrew Cuomo, dihadapkan pada kritik seputar perintah yang diterbitkan pada Maret yang mewajibkan panti wreda menerima pasien yang terinfeksi virus corona.

Di bawah tekanan, Cuomo mengubah perintah itu pada Mei, katanya hanya pasien yang uji corona virusnya negatif yang boleh dikirim ke panti wreda.

Kini Kejaksaan mengatakan, pihaknya sedang meninjau apakah akan mulai penyelidikan berdasarkan hukum federal yang mengatur hak-hak sipil dari penghuni panti wreda itu. [jm/pp]