Kejaksaan Federal Ajukan Tuntutan Baru terhadap Trump Terkait Kasus 6 Januari 

  • Associated Press

Kombinasi foto yang menunjukkan penasihat khusus Kejaksaan Agung AS Jack Smith (kiri) dan mantan Presiden AS Donald Trump. (Foto: AFP/Mandel Ngan dan Jeff Kowalsky)

Penasihat khusus Kejaksaan Agung Amerika Serikat, Jack Smith, pada Selasa (27/8) telah mengajukan tuntutan baru terhadap Donald Trump yang memuat dakwaan kejahatan yang sama namun mempersempit tuduhan terhadap dirinya menyusul opini Mahkamah Agung yang memberi kekebalan lebih besar pada para mantan presiden itu.

The Associated Press melaporkan bahwa tuduhan baru tersebut menghapus bagian dakwaan yang berhubungan dengan interaksi Trump dengan Departemen Kehakiman AS, karena menurut Mahkamah Agung, dengan suara 6 berbanding 3, Trump kebal dalam hal itu.

Namun, dakwaan baru tersebut tidak berarti bahwa persidangan terkait kasus itu akan berlangsung pada tahun ini.

BACA JUGA: Penasihat Khusus Kejagung AS Minta Pengadilan Hidupkan Kembali Kasus Dokumen Rahasia Trump 

Kasus kejahatan yang diperbarui ini tidak lagi melibatkan Jeffrey Clark, pejabat Kejaksaan Federal, sebagai konspirator karena mendukung klaim Trump bahwa telah terjadi kecurangan dalam pemilihan presiden 2020.

Kantor penasihat khusus mengatakan dakwaan baru tersebut telah dihasilkan oleh sebuah juri baru yang belum pernah mendengar penyajian bukti kasus terkait sebelumnya.

Penuntutan tersebut tetap mempertahankan butir tuduhan bahwa Trump berusaha menekan Wakil Presiden Mike Pence agar menolak melakukan sertifikasi atas penghitungan suara elektoral. [jm/ab]