Kejaksaan Korsel Minta Izin Pengadilan untuk Tangkap Mantan Presiden

Mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak

Kejaksaan Korea Selatan hari Senin (19/3) meminta izin pengadilan untuk menangkap mantan Presiden Lee Myung-bak atas tuduhan korupsi, dengan mengatakan mereka yakin ia akan menghancurkan bukti-bukti kasus itu kalau ia tidak ditangkap.

Kejaksaan, setelah mewawancarai Lee selama berjam-jam pekan lalu, menuduhnya menggelapkan jutaan dolar dari badan intelijens negara, organisasi perusahaan dan seorang mantan anggota parlemen.

Pengadilan Pusat Seoul dapat mengeluarkan keputusan pekan ini mengenai apakah akan mengeluarkan surat izin penangkapan Lee.

Kalau ditangkap, Lee, seorang konservatif yang memerintah dari tahun 2008 sampai tahun 2013, akan menjadi pemimpin Korea Selatan yang ke-4 tersangkut dalam tuduhan korupsi sebelum berakhir masa jabatannya atau beberapa tahun setelah itu. Ia telah membantah tuduhan itu, dengan mengemukakan bahwa tuduhan itu adalah pembalasan politik terhadapnya oleh pemerintahan liberal Presiden Moon Jae-in yang berkuasa sekarang.

Media Korea Selatan mengutip seorang jaksa senior mengatakan, “setiap tuduhan itu adalah pelanggaran signifikan yang mengharuskan penangkapan resmi. Kami yakin bahwa ada risiko tinggi kemungkinan penghancuran bukti”, kalau ia tidak ditahan.

Tuduhan terhadap Lee antara lain bahwa perusahaan raksasa elektronik Samsung Group membeli pengampunan presiden tahun 2009 bagi ketuanya Lee Kun Hee, yang didapati bersalah melakukan penghindaran pajak dan diberi hukuman penjara yang ditangguhkan. [gp]