Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Jadi Ancaman Kebebasan Pers di Indonesia

  • Petrus Riski

Poster yang dipasang dipagar kawat depan Gedung Negara Grahadi, menolak kekerasan terhadap jurnalis (Foto: VOA/ Petrus Riski).

Kasus kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Selain menghadapi kekerasan fisik,mereka juga sering menghadapi kekerasan di ranah digital selama dua tahun terakhir.

Kasus kekerasan yang disertai dengan penyekapan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya pada Maret 2021, menjadi salah satu kasus kekerasan yang menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih jauh dari harapan. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Surabaya, Lukman Rozaq, menyebut aksi kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap jurnalis sebagai hal memalukan dan memilukan.

“Kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, ini adalah peristiwa yang sangat memalukan sekaligus memilukan. Bagaimana aparat begitu represif dan keras sekali terhadap jurnalis ini yang pada waktu itu memang sedang bertugas untuk melakukan investigasi terkait kasus suap di Dirjen Pajak di Jakarta,” kata Lukman Rozaq.

Miftah Farid Rahman, dari Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, meminta aparat penegak hukum membaca dan mempelajari secara cermat Undang-Undang Pers, sehingga dapat memahami kerja para pekerja media. Kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, merupakan bukti tren kekerasan tidak pernah terselesaikan, khususnya yang terkait isu korupsi dan eksploitasi sumber daya alam.

“Ini sudah berkali-kali jurnalis menjadi korban kekerasan, korban intimidasi, juga korban alat kerjanya dirusak. Kami harap polisi mau belajar, mau membaca Undang-Undang Pers, dan mau memahami bahwa kerja pers adalah untuk kerja publik, kerja pers adalah untuk mencari informasi agar kebutuhan publik akan informasi itu terpenuhi. Kalau polisi masih menghalangi maka polisi sama saja menghalangi publik untuk mendapatkan informasi,” kata Miftah Farid Rahman.

Jurnalis Surabaya melakukan aksi menolak kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, saat lakukan peliputan (Foto:VOA/Petrus Riski).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mencatat terdapat 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang Mei 2020 hingga Mei 2021. Angka ini meningkat dari periode yang sama sebelumnya yaitu 57 kasus. Bentuk kekerasan yang dialami jurnalis mulai dari intimidasi, perusakan alat kerja, kekerasan fisik, ancaman dan teror, hingga pemidanaan atau kriminalisasi. AJI mencatat 58 kasus melibatkan polisi sebagai pelaku kekerasan.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, menyebut kasus penyebaran informasi pribadi secara publik atau doxing, menjadi ancaman baru kekerasan yang dialami jurnalis dalam dua tahun terakhir. Dalam setahun terakhir, terdapat 14 kasus teror digital yang dialami jurnalis.

Your browser doesn’t support HTML5

Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Jadi Ancaman Kebebasan Pers di Indonesia

“Doxing terhadap jurnalis Detik.com pada Mei 2020, terkait pemberitaan Rencana Presiden Jokowi Meninjau Persiapan New Normal, di salah satu mall di Bekasi. Teman jurnalis ini, dia dipersekusi, bahkan sampai akun project-nya diretas dan dipesankan makanan yang banyak dan diantar ke rumahnya. Ini sudah mengancam hingga ke kenyamanan dan keselamatan sang jurnalis,” jelasnya.

Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya, yang juga deklarator LBH Pers, Herlambang Perdana Wiratraman, mengatakan serangan digital terhadap jurnalis akhir-akhir ini telah menunjukkan semakin menurunnya demokrasi di Indonesia, yang tidak lagi menghargai kebebasan sipil maupun kebebasan pers. Herlambang mengatakan, hukum harus ditegakkan untuk menjamin kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA: Meski Indeks Kebebasan Pers RI Naik, Intimidasi Terhadap Jurnalis Masih Terjadi

“Kasus ini merupakan tren serangan terhadap kebebasan sipil yang terjadi juga di isu kebebasan pers, seiring dengan kemunduran demokrasi di Indonesia sejak 2015, jadi trennya semakin menurun terus. Oleh sebab itu, hari ini tantangan terbesarnya di dalam upaya mendorong kebebasan pers adalah bagaimana memastikan penegakan hukum itu berjalan dengan lebih berintegritas dan progresif, termasuk mengakhiri impunitas,” komentarnya.

Meski memiliki Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, Herlambang menyebut kebebasan pers masih jauh dari harapan karena kekerasan masih menjadi pilihan tindakan bila terjadi masalah dalam pemberitaan. Maka, komitmen politik dari penyelenggara kekuasaan perlu dibuktikan untuk memastikan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia dijalankan secara konsekuen.

“Tidak akan ada upaya membangun iklim yang baik kebebasan pers, tanpa dukungan atau komitmen politik yang kuat dari penyelenggara kekuasaan. Terlebih kalau situasi demokrasinya turun kualitasnya. Jadi dukungan politik kekuasaan itu juga menjadi kunci, kalau demokrasinya tidak pernah dianggap penting, maka kita akan mendapatkan ruang kebebasan sipil yang mengerdil, dan itu termasuk represi terhadap kebebasan pers,” imbuh Herlambang. [pr/ab]