Kelompok Aktivis Ingin Trump Cabut Pemblokiran Sejumlah Akun Twitter

Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih, Washington DC, 25 Juli 2018. (Foto: dok).

Kelompok aktivis kebebasan berpendapat di Amerika mengatakan Presiden Donald Trump masih terus memblokir puluhan orang untuk mengakses akun Twitternya, meskipun pengadilan telah menyatakan bahwa tindakannya itu melanggar Amandemen Pertama Konstitusi Amerika.

The Knight First Amendment Institute di Universitas Colombia di New York hari Jumat (10/8) mengirim surat kepada Departemen Kehakiman, yang mengatakan bahwa Trump masih memblokir 41 orang untuk dapat mengakses akunnya @RealDonaldTrump di Twitter.

Kelompok itu mengatakan hampir semua orang itu diblokir setelah mereka memasang cuitan yang tidak berpihak pada Trump atau kebijakan-kebijakannya.

“Amandemen Pertama Konstitusi Amerika melarang presiden memblokir pengguna Twitter hanya karena mereka mengkritisinya,” ujar Katie Falow, pengacara The Knight First Amendment Institute.

Hakim distrik Naomi Reice Buchwald di New York pada 23 Mei lalu memerintahkan Trump untuk mencabut pemblokiran akses pada akunnya yang dilakukan terhadap tujuh orang, yang telah mengajukan gugatan. Akses para penggugat itu dipulihkan Juni lalu. Namun Buchwald tidak secara langsung memerintahkan Trump untuk mencabut pemblokiran akses terhadap 41 pengguna, sebagaimana dirujuk dalam surat hari Jum’at.

Perintah Buchwald untuk mencabut blokir terhadap para pemilik akun itu disampaikan setelah ia memutuskan bahwa pernyataan yang dipasang di akun Trump atau pejabat-pejabat lain pemerintah, adalah pernyataan publik dan memblokir pandangan tersebut melanggar hak konstitusional tentang kebebasan berpendapat.

Trump memiliki hampir 54 juta followers di Twitter.

Trump menggunakan akun Twitter-nya untuk mempromosikan agenda-agendanya, mengumumkan kebijakan atau mengecam pengkritiknya. Pemblokiran terhadap sejumlah pengecamnya membuat mereka tidak dapat secara langsung menyampaikan pandangan terhadap cuitan-cuitannya.

Gedung Putih belum memberikan pernyataan tentang surat Buchwald itu tetapi Departemen Kehakiman dalam banding mengatakan telah terjadi “kesalahpahaman mendasar” atas putusan Buchwald itu.

Akun Trump “merupakan milik Donald Trump dalam kapasitas pribadinya dan dikendalikannya secara pribadi, bukan dikendalikan oleh pemerintah,” demikian pernyataan banding tersebut. [em]