Kelompok HAM Kecam UU Kelahiran Baru di Myanmar

Warga Muslim Rohingya di kamp pengungsi di luar kota Sittwe, Myanmar. (Foto: Dok)

Amerika Serikat telah mengatakan bahwa aturan tersebut berpotensi memperburuk perpecahan ras dan agama di negara tersebut.

Sebuah undang-undang baru yang memaksa sejumlah perempuan di Myanmar untuk melahirkan dengan jarak minimal tiga tahun dari masing-masing anak, dikecam oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia yang mengatakan hal itu akan digunakan untuk menyasar populasi Muslim minoritas di negara tersebut.

Presiden Myanmar Thein Sein mengesahkan UU perawatan kesehatan dan pengaturan kelahiran minggu lalu, menurut media pemerintah, Sabtu (23/5).

Legislasi itu didukung oleh kelompok ultra-nasionalis Buddhis, Komite untuk Perlindungan Kebangsaan dan Agama, atau Ma Ba Tha.

Kelompok tersebut telah memicu sentimen anti-Muslim dengan mengatakan bahwa komunitas Muslim memiliki angka kelahiran tinggi dan jumlahnya pada akhirnya akan melampaui kelompok lain.

"Aturan ini menyasar satu agama, satu populasi, di satu wilayah," ujar Khin Lay, pendiri Triangle Women Support Group di Rangoon, yang memberikan pelatihan profesional dan politik untuk perempuan dan telah melobi melawan aturan tersebut.

Pemerintah menyangkal mendiskriminasi Muslim, dengan mengatakan bahwa aturan kelahiran baru tersebut bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan kesejahteraan anak.

Tidak jelas bagaimana undang-undang yang mengatur jarak kelahiran itu akan diberlakukan.

Amerika Serikat telah mengatakan bahwa aturan tersebut, yang termasuk dalam "Aturan-aturan Perlindungan Ras dan Agama," berpotensi memperburuk perpecahan ras dan agama di negara tersebut.

Washington dan PBB telah menyerukan Myanmar untuk mengatasi diskriminasi dan kekerasan terhadap Muslim Rohingya. Mereka mengatakan kebijakan pemerintah terhadap minoritas Rohingya merupakan akar permasalahan migrasi massal yang berakibat pada krisis kemanusiaan di perairan Asia Tenggara.

Kelompok-kelompok lain juga khawatir aturan tersebut dapat semakin memperburuk ketegangan di negara bagian Rakhine, tempat kekerasan antara kelompok Buddhis dan Muslim Rohingya pecah tahun 2012. Sebagian besar dari populasi Rohingya yang mencapai 1,1 juta orang di Myanmar tidak mendapat kewarganegaraan dan hidup dalam kondisi seperti aparteid.

"Khususnya dalam kasus Rakhine, hal itu hanya akan menciptakan kesalahpahaman di antara kedua komunitas," ujar Nwe Zin Win, ketua kelompok hak perempuan Pyi Gyi Khin di Rangoon.