Human Rights Watch mengatakan dalam sebuah laporan pada Jumat (8/9) bahwa mereka “telah menyimpulkan” Taliban Afghanistan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan terhadap perempuan dan anak perempuan Afghanistan.
Sejak pengambilalihan Afghanistan oleh Taliban pada 2021, dilaporkan secara luas bahwa kelompok tersebut berupaya mengabaikan hak-hak dasar perempuan dan anak perempuan dan tidak menyertakan mereka dalam kehidupan publik.
Menurut laporan berjudul Afghanistan Under the Taliban: The Crime Against Humanity of Gender Persecution (“Afghanistan Di Bawah Taliban: Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam Penganiayaan Gender”), larangan Taliban terhadap perempuan Afghanistan mencakup pembatasan kebebasan bergerak, berekspresi, dan berserikat; pembatasan pekerjaan; restriksi dalam berpakaian; larangan pendidikan; dan penangkapan sewenang-wenang serta pelanggaran hak atas kebebasan.
Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dituntut di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), kata laporan tersebut, namun kejahatan tersebut juga dapat dituntut di “pengadilan internasional ad hoc yang memiliki yurisdiksi, pengadilan dalam negeri di negara tempat kejahatan tersebut terjadi, dan di pengadilan negara lain di mana prinsip yurisdiksi universal berlaku.”
Human Rights Watch mendesak Taliban untuk menghapuskan segala bentuk penindasan dan diskriminasi yang menyangkal hak-hak perempuan dan anak perempuan di Afghanistan.
Taliban menuduh PBB dan lembaga-lembaga Barat menyebarkan “propaganda” terhadap pemerintahan mereka, dengan alasan bahwa hukum Islam diterapkan di Afghanistan dan setiap oposisi terhadap syariah merupakan masalah bagi Islam. [lt/ab]