Keluarga tujuh penumpang pesawat dengan nomor penerbangan MH17 yang jatuh di Ukraina telah mengajukan gugatan perdata terhadap Malaysia Airlines atas dugaan pelanggaran kontrak dan kelalaian.
298 penumpang dan 15 awak yang sebagian besar warga Belanda tewas ketika Malaysia Airlines itu dihantam misil anti-pesawat BUK buatan Rusia pada 17 Juli 2014 saat terbang di atas Ukraina timur yang dilanda perang.
11 penggugat mengajukan perkara hukum itu atas nama empat orang Indonesia dan tiga warga negara Belanda di Pengadilan Tinggi, Jumat (15/7).
Asia News Netwok mencatat bahwa keluarga itu menuntut kerugian materi dan ganti rugi lain yang dipandang layak oleh pengadilan. [as]