Kementerian Agama hari Senin (30/11) merilis panduan ibadah Natal saat perebakan pandemi virus corona. Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan pers di Jakarta mengatakan penerapan panduan ini diharapkan akan meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan warga tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam menjalankan ibadah Natal. “Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” tegasnya.
Lebih jauh Fachrul Razi mengatakan pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah dilakukan berdasarkan situasi riil di lingkungan rumah ibadah itu, bukan berdasarkan status zona di daerah di mana rumah ibadah berada.
BACA JUGA: Jokowi Kecewa Penanganan Pandemi Makin Memburuk“Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibada tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif,” tambahnya.
Berikut ini rincian Surat Edaran No.23/Tahun 2020 yang dikeluarkan Kementerian Agama:
1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;
BACA JUGA: Komnas HAM Temukan 23 Kasus Rumah Ibadah Sepanjang 3 Tahun Terakhir4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
o Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
o Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
o Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
o Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
o Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
o Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
o Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
o Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
o Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
o Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).
5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:
o Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
o Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
o Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
o Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
o Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
o Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
o Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
o Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, menurut Menteri Agama Fachrul Razi, dapat diatur secara khusus melalui imbauan para pimpinan Gereja Aras Nasional dan pimpinan Gereja Katholik Indonesia. [em/es]