Kewajiban waralaba restoran menjual 40 persen saham kepada UKM jika sudah memiliki 250 gerai di Indonesia dinilai tidak tepat.
JAKARTA —
Menyusul pemberlakuan peraturan mengenai usaha waralaba restoran, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan, Edy Putra Irawadi berpendapat, kewajiban menjual 40 persen saham bagi waralaba restoran merupakan tindakan pembatasan usaha waralaba.
Kebijakan tersebut, menurutnya, dikhawatirkan akan membuat para pengusaha waralaba enggan berekspansi di Indonesia dan memilih negara lain.
Ia menambahkan sebaiknya aturan yang ditetapkan berupa pembatasan kepemilikan gerai dan bukan pembatasan kepemilikan saham. Menurutnya penyertaan modal dengan cara usaha bersama melalui 60 persen saham milik pengusaha waralaba dan 40 persen saham milik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), justru membuat mereka tidak sehat karena mayoritas saham masih milik pengusaha.
“Waralabanya sendiri tidak boleh kita batasi karena itu kreativitas, yang dibatasi itu adalah kepemilikannya, kepemilikan penggunaan gerai, toko, itu wajar buat UMKM,” ujar Edy di Jakarta, Rabu (20/2).
Pekan lalu, Kementerian Perdagangan resmi menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2013 mengenai Pengembangan Kemitraan dalam Usaha Waralaba Restoran. Permendag tersebut menegaskan bagi waralaba yang sudah memiliki 250 gerai, wajib menjual 40 persen saham gerai-gerai berikutnya kepada UKM.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di Kementerian Perdagangan, Sri Agustina, meski tidak terlibat langsung, Kementerian Perdagangan siap menjadi fasilitator proses penjualan saham antara pengusaha waralaba dan UKM.
“Itu B to B (business to business). Kita paling kalau mau ya mendorong, nih kita kasih informasi bahwa ada peluang usaha waralaba, maka teman-teman UKM ya didoronglah untuk ke situ,” ujarnya.
Terkait peraturan tersebut, Kementerian Perdagangan memberi pengecualian kepada restoran siap saji Kentucky Fried Chicken atau KFC yang saat ini sudah memiliki 426 gerai. Pengecualian tersebut berupa tenggat waktu karena banyaknya gerai yang dimiliki, KFC diberi waktu lima tahun untuk melaksanakan Permendag tentang waralaba, sementara waralaba lain secara otomatis harus menjual 40 persen saham gerai ke 251 dan seterusnya.
Pengecualian juga berlaku untuk restoran siap saji McDonald yang saat ini memiliki 124 gerai.
Kementerian Perdagangan memberi tolerenasi kepemilikan saham tetap 100 persen jika gerai McDonald ke 251 dan seterusnya diantaranya dibuka di daerah terpencil seperti Papua meski pengecualian tersebut tidak tercantum dalam Permendag tentang waralaba.
Selain bertujuan menghindari monopoli sekaligus upaya memberdayakan UKM, Permendag ini juga mengatur kewajiban sektor usaha untuk menggunakan 80 persen produk dalam negeri pada kegiatan waralaba restoran.
Permendag No. 7/2013 ini mulai menuai kritik dari berbagai kalangan karena penyertaan modal dalam usaha waralaba dinilai justru tidak adil sebab kepemilikan 40 persen saham oleh UKM membuat UKM tetap tidak dapat berbuat banyak.
Kebijakan tersebut, menurutnya, dikhawatirkan akan membuat para pengusaha waralaba enggan berekspansi di Indonesia dan memilih negara lain.
Ia menambahkan sebaiknya aturan yang ditetapkan berupa pembatasan kepemilikan gerai dan bukan pembatasan kepemilikan saham. Menurutnya penyertaan modal dengan cara usaha bersama melalui 60 persen saham milik pengusaha waralaba dan 40 persen saham milik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), justru membuat mereka tidak sehat karena mayoritas saham masih milik pengusaha.
“Waralabanya sendiri tidak boleh kita batasi karena itu kreativitas, yang dibatasi itu adalah kepemilikannya, kepemilikan penggunaan gerai, toko, itu wajar buat UMKM,” ujar Edy di Jakarta, Rabu (20/2).
Pekan lalu, Kementerian Perdagangan resmi menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2013 mengenai Pengembangan Kemitraan dalam Usaha Waralaba Restoran. Permendag tersebut menegaskan bagi waralaba yang sudah memiliki 250 gerai, wajib menjual 40 persen saham gerai-gerai berikutnya kepada UKM.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di Kementerian Perdagangan, Sri Agustina, meski tidak terlibat langsung, Kementerian Perdagangan siap menjadi fasilitator proses penjualan saham antara pengusaha waralaba dan UKM.
“Itu B to B (business to business). Kita paling kalau mau ya mendorong, nih kita kasih informasi bahwa ada peluang usaha waralaba, maka teman-teman UKM ya didoronglah untuk ke situ,” ujarnya.
Terkait peraturan tersebut, Kementerian Perdagangan memberi pengecualian kepada restoran siap saji Kentucky Fried Chicken atau KFC yang saat ini sudah memiliki 426 gerai. Pengecualian tersebut berupa tenggat waktu karena banyaknya gerai yang dimiliki, KFC diberi waktu lima tahun untuk melaksanakan Permendag tentang waralaba, sementara waralaba lain secara otomatis harus menjual 40 persen saham gerai ke 251 dan seterusnya.
Pengecualian juga berlaku untuk restoran siap saji McDonald yang saat ini memiliki 124 gerai.
Kementerian Perdagangan memberi tolerenasi kepemilikan saham tetap 100 persen jika gerai McDonald ke 251 dan seterusnya diantaranya dibuka di daerah terpencil seperti Papua meski pengecualian tersebut tidak tercantum dalam Permendag tentang waralaba.
Selain bertujuan menghindari monopoli sekaligus upaya memberdayakan UKM, Permendag ini juga mengatur kewajiban sektor usaha untuk menggunakan 80 persen produk dalam negeri pada kegiatan waralaba restoran.
Permendag No. 7/2013 ini mulai menuai kritik dari berbagai kalangan karena penyertaan modal dalam usaha waralaba dinilai justru tidak adil sebab kepemilikan 40 persen saham oleh UKM membuat UKM tetap tidak dapat berbuat banyak.