Kenya Dakwa 4 Orang terkait Serangan Mal di Nairobi

Salah seorang teroris pelaku serangan atas mal di Nairobi (17/10) terekam oleh kamera keamanan (foto: dok).

Mereka didakwa melakukan tindak teroris karena memberikan perlindungan kepada salah satu teroris yang melakukan serangan di mal di ibukota Nairobi.
Pihak berwenang Kenya mendakwa empat orang terkait serangan terhadap sebuah pusat perbelanjaan di Nairobi yang menewaskan sekurang-kurangnya 67 orang.

Keempat terdakwa, Mohammed Ahmed Abdi, Liban Abdullah, Adan Ibrahim, dan Hussein Hassan, semua menyatakan diri tidak bersalah di pengadilan Nairobi hari Senin.

Tidak ada dari keempat terdakwa yang dituduh sebagai pelaku serangan di Mall Westgate bulan September itu, tetapi mereka didakwa melakukan tindak teroris dengan memberikan perlindungan kepada salah satu teroris.

Dakwaan lain mencakup memiliki surat-surat palsu dan berada di Kenya secara ilegal.

Kelompok militan Somalia al-Shabab mengaku bertanggung jawab atas serangan Westgate itu, yang menewaskan 61 warga sipil dan enam tentara Kenya. Lima orang teroris juga tewas.