Seorang pria Amerika yang dijatuhi hukuman penjara 30 bulan di Thailand karena menghina raja, Joe Gordon, telah dibebaskan dengan pengampunan kerajaan.
Joe Gordon dinyatakan bersalah bulan Desember lalu karena menerjemahkan beberapa bagian dari riwayat hidup Raja Bhumibol Adulyadej yang dilarang di Thailand.
Jurubicara Kedutaan Amerika Walter Braunohler mengatakan kepada VOA ia tidak tahu alasan pembebasan Gordon, tetapi mengatakan ia gembira mendengar berita itu.
Berdasarkan undang-undang keras pelanggaran terhadap kerajaan Thailand, siapapun yang didapati bersalah menghina kerajaan menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara.
Jurubicara Kedutaan Amerika Walter Braunohler mengatakan kepada VOA ia tidak tahu alasan pembebasan Gordon, tetapi mengatakan ia gembira mendengar berita itu.
Berdasarkan undang-undang keras pelanggaran terhadap kerajaan Thailand, siapapun yang didapati bersalah menghina kerajaan menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara.