Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah termasuk sembilan provinsi. Karena pandemi, jadwal pencoblosan diundur dari September menjadi 9 Desember 2020. KPU terus melakukan penyesuaian, agar pelaksanaan Pilkada dan rangkaiannya, termasuk kampanye, aman dari ancaman corona.
Meski mengalami banyak keterbatasan, Pilkada di tengah pandemi membawa angin cukup segar khususnya bagi petahana yang maju kembali. Alasannya, menurut Ketua Bawaslu, Abhan, petahana memiliki kesempatan melakukan penyalahgunaan kewenangan.
“Kenapa petahana itu punya potensi untuk penyalahgunaan kewenangan? Karena melekat dalam dirinya, kewenangan dan sebagainya, dan punya akses pada anggaran, akses ke ASN, akses yang tidak dimiliki oleh calon-calon pendatang baru,” kata Abhan.
Abhan menyampaikan itu dalam diskusi daring Kecenderungan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pilkada 2020, Selasa 11 Agustus. Diskusi diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur.
Your browser doesn’t support HTML5
Abhan menekankan, setiap pihak terkait penyelenggaraan Pilkada bisa melakukan penyalahgunaan kewenangan, termasuk KPU, Bawaslu dan peserta. Pengalaman selama penyelenggaraan Pilkada sebelum ini, petahana adalah pihak dengan potensi penyalahgunaan kewenangan paling dominan. Hitungan sementara Bawaslu, dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, setidaknya 224 daerah akan diikuti oleh petahana. Jumlah pastinya akan terlihat pada batas pendaftaran calon, 23 September nanti.
Diuntungan Bansos dan Popularitas
Abhan mencatat empat kerawanan pelaksanaan Pilkada di masa pandemi. Dua kondisi adalah dampak tak terhindarkan, yaitu potensi penularan selama pelaksanaan proses Pilkada dan menurunnya partisipasi masyarakat. Dua kondisi lain lebih spesifik, karena bisa dimanfaatkan peserta, khususnya petahana. Keduanya adalah adanya bantuan sosial dari pemerintah dan ekonomi memburuk yang mendorong praktik politik uang lebih subur dilakukan.
“Punya potensi besar, karena situasi pandemi Covid, pemerintah punya program Bansos. Fasilitasi dan program pemerintah dalam mengatasi kesulitan masyarakat, dimanfaatkan untuk sosialisasi khususnya bagi petahana. Mestinya Bansos ini adalah program pemerintah, tetapi diklaim oleh calon petahana,” tambah Abhan.
Ada dua cara klaim itu dilakukan. Pertama, petahana menyampaikan ke masyarakat seolah-olah Bansos dari pemerintah itu datang dari dirinya sebagai pribadi. Cara kedua adalah, meski mengakui Bansos sebagai program pemerintah, petahana menyelipkan materi kampanye seperti gambar dirinya, di dalam paket Bansos itu.
Etika politik, kata Abhan, sangat dibutuhkan kehadirannya oleh petahana di banyak daerah, agar penyalahgunaan semacam itu tidak terjadi.
Pakar hukum dan politik Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah setuju dengan paparan Abhan, bahwa Pilkada di masa pandemi menguntungkan petahana. Sebagai pejabat yang masih berwenang, petahana bisa memanfaatkan program dan kewenangannya sebagai alat untuk menerapkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan dirinya, atau kelompok-kelompok yang didukungnya.
“Yang kedua, dalam hal komunikasi politik petahana juga diuntungkan. Dalam kasus di berbagai daerah, petahana bisa seenaknya mengumpulkan orang atau membuat kerumunan di rumahnya sendiri,” kata Herdiansyah.
Dengan berbagai pembatasan, calon penantang petahana yang relatif kurang populer juga harus berjuang lebih keras memunculkan diri. Sementara petahana bisa menumpang popularitas melalui program-program pemerintah.
Upaya Pencegahan Dilakukan
Upaya untuk mengatasi fenomena itu tentu saja sudah dan terus dilakukan. Saipul, Ketua Bawaslu Kalimantan Timur dalam diskusi ini menyebut, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam proses pengawasan. Apalagi, politik uang saat ini tidak hanya dilakukan dengan pemberian tunai, tetapi juga melalui transfer bank dan pengiriman pulsa.
Di Kalimantan Timur sendiri, akan ada sembilan daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun ini, di mana mayoritas akan diikuti calon petahana. Bawaslu setempat berharap peran besar masyarakat mencegah praktik kotor yang mungkin terjadi. Masyarakat harus sadar, penyalahgunaan kewenangan saat ini, akan berdampak panjang.
“Kita selalu menyampaikan kepada masyarakat, bahwa money politik itu tidak kita pahami hanya sebatas transaksional suara saja, tetapi nanti akan berakibat panjang dan berpotensi pada hal-hal yang mempengaruhi terwujudnya good governance di daerah kita,” ujar Saipul.
Sementara itu, Komisioner KPU Pusat, Ilham Saputra memastikan, upaya pencegahan penyalahgunaan kewenangan itu telah dilakukan. KPU telah menerbitkan PKPU 1 tahun 2020 yang memuat sejumlah pembatasan. Di antaranya adalah calon petahana bisa dinilai tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada, jika melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan. Langkah ini dapat dikecualikan jika ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Jamak dilakukan memang, kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada untuk periode kedua, melakukan rotasi besar-besaran di pemerintahannya. Salah satu tujuannya adalah menempatkan orang-orang yang dinilainya loyal dan mau ikut mendukung petahana maju kembali.
Ilham juga mengatakan, petahana tidak boleh melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
“Bansos ini sekarang dilakukan oleh Satgas, dan ini biasanya dipegang jabatannya oleh pimpinan wilayah atau para kepala daerah. Sehingga jelas, bisa disalahgunakan. Tetapi Kemendagri punya aturan khusus soal ini, misalnya Bansos tidak boleh ditempeli nama pasangan calon, karena menjelang Pilkada ini sensitif,” tambah Ilham. [ns/ab]