Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melansir bekas narapidana kasus terorisme yang tertangkap kembali dalam kasus yang sama atau melibatkan keluarganya buntuk ikut aksi terorisme ternyata mencapai ratusan. BNPT pun menganggap Hukum terorisme di Indonesia terlembek di dunia.
Ansyaad mengatakan, “Hukum terorisme negara kita paling lembek sedunia..dengan bahasa halusnya paling sopan...meski paling lembek tapi bukan paling jelek lho ya...tidak ada satupun aturan yang menyatakan pelatihan para militer adalah tindak pidana..tidak ada satu pasal atau ayatpun yang menyebutnya…padahal aksi terorisme pasti diawali kegiatan pelatihan para militer".
Menurut Ansyaad lagi, "Di negara lain, Malaysia, Singapura, Pakistan, Eropa, Amerika, dan sebagainya, warga sipil yang memakai atribut militer pasti ditangkap, di Indonesia justru sebaliknya.”
Ketua BNPT, Ansyaad Mbai, di hadapan ratusan pakar dan mahasiswa hukum di Kota Solo Jawa Tengah, Sabtu Siang (26/2), menyatakan pemberantasan terorisme masih menajdi prioritas utama pemerintah Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB.
Aksi terorisme yang terjadi di berbagai negara menjadi ancaman bagi perdamaian dunia. Ansyaad menyebutkan beberapa negara sudah memiliki aturan hukum dan aparat penegak hukum yang ketat dalam mengantisipasi aksi terorisme. Namun Ansyaad menganggap hukum terorisme di Indonesia paling lembek atau paling lemah di dunia. Penegakan hukum tersebut terganjal kekhawatiran pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM.
Ansyaad menambahkan, “Di Inggris menaikkan level keamanan dan mengesahkan aturan hukum yang tegas menghadapi aksi terorisme..di Malaysia juga, Singapura, Eropa, Amerika…tetapi di Indonesia malah jadi surganya aksi terorisme…”
Data BNPT menyatakan dari 600 pelaku terorisme yang ditangkap, 500 diantaranya sudah diadili, dan 200-an menjalani masa bebas. Namun 16 kasus bekas narapidana terorisme tersebut tertangkap kembali dalam kasus yang sama bahkan 100 kasus pelaku terorisme mengajak keluaraga untuk ikut aksi mereka.