Koalisi Advokasi Kecam Aksi Polisi Terkait Penggerebekan Pesta Gay

Beberapa dari 141 pria yang ditahan oleh polisi, yang disebut pihak berwenang sebagai anggota jaringan prostitusi gay, diperlihatkan kepada media di Jakarta, Senin (22/5).

Sejumlah lembaga HAM yang tergabung dalam Koalisi Advokasi mengatakan, polisi telah melanggar prinsip persamaan di muka hukum terkait penggerebekan sebuah tempat yang diduga menawarjan jasa prostitusi bagi kaum gay hari Minggu lalu.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan beberapa lembaga hak asasi manusia yang tergabung dalam Koalisi Advokasi mengecam cara polisi menggerebek sebuah tempat yang diduga menawarkan jasa prostitusi untuk kaum gay di Kelapa Gading Jakarta Utara, Minggu (21/5).

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur kepada VOA, Selasa (23/5) mengatakan, polisi telah melanggar prinsip persamaan di muka hukum terhadap tersangka pelaku. Ia mengatakan, tindakan polisi menyiratkan adanya usaha untuk mempermalukan para terduga pelaku prostitusi kaum gay.

"Itu dalam prinsip fair trial atau prinsip persamaan di muka hukum, polisi telah melakukan beberapa pelanggaran. Walaupun terhadap orang yang diduga melakukan kesalahan, tidak tepat jika polisi melakukan hal seperti itu. Harus tetap dengan asas praduga tak bersalah. Ini nampak ada niat dari polisi untuk mempermalukan dan melakukan tindakan diskriminatif," kata Muhammad Isnur.

Isnur menambahkan dari informasi yang didapat, para terduga pelaku prostitusi kaum gay itu diperlakukan secara tidak manusiawi. Tidak hanya itu, polisi juga menyebar foto-foto para terduga ke publik.

"Dikondisikan tanpa busana atau tanpa baju. Lalu difoto dan disebar ke publik luas. Lalu ditahan masih dengan tanpa pakaian. Dan ditempatkan di ruang gelap," lanjutnya.

Isnur menilai, penangkapan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan trans-seksual lainnya.

Sementara itu Pendiri sekaligus Ketua Organisasi Arus Pelangi Yuli Rustinawati meminta pembuktian secara adil dari polisi jika memang benar ada pesta seks ketika melakukan pengerebekan terhadap sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara, sebagaimana dituduhkan polisi.

"Itu menjadi ruang berkumpul. Apa salah mereka berkumpul. Selama ini mereka susah untuk berinteraksi. Tuduhan itu harus dibuktikan kalau memang benar," kata Yuli Rustinawati.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono Senin (22/5) menjelaskan, Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan itu.

"Telah berhasil mengamankan 141 orang. Dan saat ini 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Karena telah melakukan kegiatan pornografi dan pornoaksi di seputaran kelapa Gading," kata Dwiyono.

Your browser doesn’t support HTML5

Koalisi Advokasi Kecam Aksi Polisi Terkait Penggerebekan Pesta Gay

Dwiyono memastikan berdasarkan izin, lokasi tersebut digunakan sebagai tempat fitness. Tapi tidak ditemui plang (tanda) yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Saat polisi menggerebek, tempat fitness yang berada di lantai satu kosong. Sedangkan pada dua lantai di atasnya didapati kegiatan prostitusi gay. Namun di situ tidak ada plang atau berkaitan dengan kegiatan lain, hanya nama kecil PT Atlantis.

"Informasi ini kita dapat dari masyarakat. Kita mendapat informasi bahwa kaum gay melaksanakan kegiatan pesta di salah satu ruko di Kelapa Gading. Hasil penyelidikan kita memang betul bahwa ruko tersebut sangat terproteksi. Apalagi saat akan masuk. mereka betul-betul melakukan pengamanan," lanjutnya. [aw/ab]