Tautan-tautan Akses

Koalisi LSM Sesalkan Penangkapan Gay, Polisi Bantah Sengaja Permalukan Tersangka


Beberapa dari 141 pria yang ditahan oleh polisi, yang disebut pihak berwenang sebagai anggota jaringan prostitusi gay, diperlihatkan kepada media di Jakarta, Senin (22/5).
Beberapa dari 141 pria yang ditahan oleh polisi, yang disebut pihak berwenang sebagai anggota jaringan prostitusi gay, diperlihatkan kepada media di Jakarta, Senin (22/5).

Koalisi beberapa LSM menyesalkan penangkapan 141 tersangka prostitusi kaum gay di Jakarta Utara akhir pekan lalu dan menuduh polisi telah dengan sengaja mempermalukan dengan memotret dan menyebarluaskan foto-foto mereka dalam keadaan tanpa busana. Polisi membantah tuduhan itu.

Seratus empat puluh satu pengunjung dan staf “Atlantis Gym & Sauna” di daerah Jakarta Utara ditangkap polisi Minggu malam (21/5) dalam sebuah operasi penggerebekan. Mereka dibawa ke kantor Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Diwawanarai VOA Senin pagi (22/5) Kadivhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Prabowo Argo Yuwono mengatakan dari 141 orang yang ditangkap, 10 orang terbukti melakukan pelanggaran UU No.44/Tahun 2008 tentang Pornografi, tujuh lainnya terbukti positif mengkonsumsi ganja dan narkoba, sementara 124 lainnya dibebaskan.

Koalisi beberapa LSM menyesalkan penangkapan yang dinilai tidak manusiawi, bahkan merendahkan martabat para tersangka. Ricky Gunawan dari LSM Masyarakat mengatakan ke-141 tersangka ditangkap, dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi dalam keadaan telanjang.

“Ada beberapa hal yang perlu diangkat dari peristiwa penangkapan ini. Yaitu soal penangkapan yang kami nilai tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan melanggar hukum.Tidak manusiawi karena ketika penangkapan dilakukan para korban dalam keadaan telanjang. Polisi mengatakan bahwa ketika digerebek, mereka memang dalam keadaan telanjang, OK katakanlah hal itu benar, tetapi tidakkah polisi seharusnya memberi waktu untuk berpakaian rapi dan ketika dibawa juga sudah berpakaian. Temuan kami di lapangan adalah mereka dibawa dalam keadaan tidak layak, ada yang baru berpakaian seadanya, bahkan ada yang masih telanjang sama sekali. Dan ketika diperiksa di kepolisian pun masih ada yang telanjang, mereka direkam, dimintai keterangan, difoto dan dilecehkan secara verbal oleh polisi,” tutur Ricky.

Polisi Bantah Telah Memotret dan Menyebarluaskan Foto Tersangka

Foto-foto ke-141 tersangka prostitusi kaum gay dalam keadaan tanpa busana ini memang tersebar luas di media sosial. Namun polisi membantah telah memotret dan menyebarluaskan foto-foto ini.

‘’Polisi tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau foto seperti itu. Tetapi karena ketika saat penggerebekan mereka pada telanjang, di sana juga ada karyawan dan warga yang masuk, yang bisa jadi memotret mereka. Tetapi polisi yang memerintahkan mereka semua pakai baju sebelum dibawa ke Polres. Jadi jika ada anggapan bahwa polisi yang telah dengan sengaja menyebarluaskan foto-foto itu di sosial media, itu tidak benar. Karena tidak hanya polisi yang ada di situ, tapi juga ada masyarakat dan bisa jadi disebarluaskan," kata Argo Yuwono.

(VOA: Apa benar ketika dibawa polisi ke Polres Jakarta Utara dan semasa diinterogasi mereka juga dalam keadaan telanjang ?)

"Tidak! Tadi kan saya sampaikan, polisi masuk ke lokasi dan melihat mereka pada telanjang, polisi suruh mereka pakai baju dan baru dibawa ke Polres. Tidak mungkin lah telanjang2 mereka dibawa ke Polres. Kita bisa dikomplain masyarakat luas nanti.”

Para Aktivis Kritisi Penggunaan UU Pornografi

Tapi Lini – seorang aktivis “Arus Pelangi” yang ikut mendampingi salah satu tersangka yang sempat ditangkap polisi – mengatakan pernyataan polisi itu tidak sepenuhnya benar. Tetapi ia lebih menyesalkan penggunakan UU No.44/Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya pasal 30 dan pasal 36 yang dikenakan pada 17 tersangka saat ini.

“Pasal yang didugakan untuk dikenakan terhadap ke-10 TSK adalah pasal 30 junto 4 dan pasal 36 UU Pornografi. Pasal 30 itu tentang memfasilitas tempat, pasal 36 tentang mempertunjukkan. Kedua pasal yang disangkakan ini adalah pasal karet, sementara polisi sudah mem-framing pesta gay-nya. Padahal kita jelas-jelas tidak punya criminal law terhadap gay. Pasal pornografi ini bisa menjerat siapa saja, termasuk yang baru-baru ini yaitu Rizieq Shihab. Jadi sebelum ke-141 dinyatakan sebagai tersangka pun, seluruh korban sudah didekriminalisasi dan dipermalukan oleh polisi. Itu jelas bentuk kekerasan dan pelanggaran terhadap hak warga negara," ungkap Lini.

Hal senada disampaikan Ricky Gunawan, yang menyerukan kajian lebih luas terhadap UU Pornografi yang kerap dijadikan landasan untuk menjerat atau bahkan untuk memasuki wilayah privasi warga.

“UU ini mengandung pasal-pasal karet yang multi-tafsir sehingga penerapannya rentan disewenangkan oleh penegak hukum. Dalam konteks itu kami tidak melihat adanya prostitusi gay atau apapun, tetapi lebih pada adanya masalah dalam UU Pornografi dan masuk ke privasi warga negara. Katakanlah mereka melakukan hubungan seksual, tetapi selama ada “consensual”, dilakukan tanpa paksaan, tanpa intimidasi, tanpa kekerasan dan tidak melibatkan anak-anak, maka urusan itu seharusnya tidak menjadi urusan negara untuk ikut campur,” imbuh Ricky.

Negara Kembali Campur Tangan Urusan Privasi Warga?

Campur tangan negara pada urusan privasi publik bukan hal baru di Indonesia dan UU Pornografi bukan satu-satunya aturan hukum yang dijadikan alat. Tahun lalu Mahkamah Konstitusi juga melakukan uji materi KUHPidana Pasal 284, 285 dan 292 tentang kekerasan seksual. Banyak pihak menyesalkan uji materi ini karena menyiratkan campur tangan negara atas kehidupan pribadi warga, yang bahkan bisa digunakan untuk melakukan tindakan represif.

Ricky mengatakan, “Masalah yang lebih mendasar adalah adanya serangan terhadap privasi warga negara. Ini terjadi tidak saja terhadap kelompok homoseksual karena UU Pornografi yang dipakai sebenarnya tidak secara khusus menyasar homoseksual. Artinya jika ada pesta seks heteroseksual maka insiden ini pun bisa terjadi, bisa kapan saja digerebek oleh aparat. UU Pornografi ini tidak saja menyasar kelompok minoritas seperti homoseksual tetapi juga ke kelompok masyarakat lain. Dalam konteks itu kami melihat bahwa ini merupakan serangan terhadap privasi warga negara. (+) Saya melihat ada kegelisahan untuk mengambil jalan pintas supaya bisa menunjukkan bahwa pemerintah bisa menegakkan moralitas agama dan yang disasar adalah kelompok rentan yang tidak punya akses sosial politik. Jadi minoritas seksual dan agama selalu akan jadi korban. Ironisnya pemerintah gagal melindungi hak-hak mereka, termasuk polisi yang malah melakukan tindakan seperti ini.”

Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual akan menyampaikan protes tentang hal ini secara resmi hari Selasa (22/5) dan sekaligus mengkritisi penggunaan hukum Islam di Aceh terhadap sepasang gay yang akan dihukum cambuk 85 kali karena tertangkap sedang melakukan hubungan seks. Keduanya akan dihukum di Banda Aceh Selasa pagi. [em]

Recommended

XS
SM
MD
LG