Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan kepada seorang polisi atas kelalaiannya yang berkontribusi pada salah satu bencana stadion terburuk dalam sejarah sepak bola.
Tragedi tahun lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang, menewaskan 135 orang, termasuk lebih dari 40 anak-anak setelah Arema FC kalah 3-2 dari rival sengit mereka di Jawa Timur, Persebaya Surabaya. Saat para penonton menyerbu lapangan Stadion Kanjuruhan, polisi menembakkan gas air mata sehingga menyebabkan kejadian berdesak-desakan.
Polisi yang dijatuhi hukuman penjara adalah Hasdarmawan, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim. "(Pengadilan) menghukum terdakwa Hasdarmawan satu setengah tahun penjara," kata hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya dalam persidangan itu.
"Terdakwa gagal memprediksi situasi yang sebenarnya cukup mudah untuk diantisipasi. Ada pilihan untuk tidak menembak (gas air mata) untuk membalas kekerasan suporter." Hukuman itu lebih pendek dari tiga tahun yang dituntut jaksa.
Hasdarmawan sebelumnya membantah memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah pendukung. Mengenakan kemeja putih dan masker wajah, Hasdarmawan mendengarkan dengan tenang saat hakim menjatuhkan hukuman. Ia memiliki tujuh hari untuk mengajukan banding.
Dua polisi lainnya, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh hakim. Pengacara mereka tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.
Investigasi oleh Komnas HAM menemukan penyebab utama insiden berdesak-desakan di Stadion Kanjuruhan adalah karena polisi melepaskan 45 tembakan gas air mata ke arah massa.
Penyelidik juga mengatakan stadion itu pada saat kejadian menampung jumlah penonton yang melebihi kapasitas.
Liga utama sepak bola Indonesia menangguhkan pertandingan selama beberapa bulan setelah insiden tersebut, tetapi sebagian besar pertandingan telah dilanjutkan saat ini, dengan beberapa pertandingan dimainkan secara tertutup karena masalah keamanan.
Indonesia sendiri akan menggelar Piala Dunia U-20 FIFA pada bulan Mei. [ab/uh]