Komisioner KPAI yang Sebut Kehamilan di Kolam Dinilai Melanggar Etik

Sepasang penari pria dan perempuan di sebuah pertunjukan bawah air di Ancol, Jakarta, 23 Januari 2012. (Foto: AFP/arsip)

Dewan Etik Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty mundur dari jabatannya.

Ketua Dewan Etik KPAI Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya telah memutuskan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty telah melanggar etik pejabat publik.

Keputusan itu terkait pernyataan Sitty di media online Tribun Jakarta pada 21 Februari 2020 berjudul "KPAI Ingatkan Berenang di Kolam Renang Bareng Laki-laki Bisa Hamil, Begini Penjelasannya".

BACA JUGA: Polemik Soal Hamil di Kolam Renang: Jurnalisme 'Ludah' dan Minimnya Verifikasi

Keputusan tersebut berdasarkan sejumlah kesimpulan antara lain pernyataan tersebut merupakan fakta dan telah memicu kecaman publik dari nasional maupun internasional. Pernyataan tersebut juga sudah diakui Sitti, namun kata Palguna yang bersangkutan tidak bersedia mengakui kesalahannya.

"Akhirnya kami menjatuhkan amar putusan bahwa Komisioner terduga Sitti Hikmawatty sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik yang berlaku bagi jabatan publik yang diembannya sebagai pejabat KPAI," tutur Palguna melalui konferensi pers online, Kamis (23/4).

Berita Tribun di internet. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

Palguna menambahkan Dewan Etik merekomendasikan agar rapat pleno KPAI meminta Siti untuk mundur dari jabatannya atau mengusulkan kepada presiden untuk menghentikan Siti dengan tidak hormat.

Ia menjelaskan Dewan Etik juga telah meminta keterangan ke berbagai pihak sebelum mengambil keputusan. Antara lain media Tribun Jakarta, Ikatan Dokter Indonesia, persatuan obstetri ginekologi, Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Ketua KPAI Susanto menjelaskan KPAI telah menggelar rapat pleno yang dihadiri 9 komisioner membahas keputusan Dewan Etik pada 17 Maret 2020 lalu. Hasilnya delapan komisioner sepakat untuk memberikan waktu kepada Siti hingga Senin (23/3) untuk berpikir apakah memilih mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Foto: KPAI)

"Bahkan kami sampai Senin (23/3) sore menunggu surat tersebut. Tapi kami tidak menerima surat pengunduran diri bersangkutan. Maka merujuk keputusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada presiden untuk memberhentikan Siti dari jabatannya dari anggota KPAI," jelas Susanto.

Sitti Hikmawatty Enggan Beri Tanggapan

Sementara itu, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty enggan menanggapi keputusan dari Dewan Etik dan surat KPAI kepada presiden yang untuk memberhentikan dirinya. Ia hanya mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait hal ini.

Your browser doesn’t support HTML5

Komisioner KPAI yang Sebut Kehamilan di Kolam Dinilai Melanggar Etik

"Segera nanti kita siapkan konferensi pers ya," tutur Siti kepada VOA melalui pesan singkat, Kamis (23/4) malam.

Sebelumnya, berita media online Tribun Jakarta berjudul "KPAI Ingatkan Wanita Berenang di Kolam Bareng Laki-laki Bisa Hamil, Begini Penjelasannya" tayang pada Jumat, 21 Februari 2020 menjadi perdebatan di masyarakat. Sebagian besar mengecam pernyataan Sitti yang dianggap tidak masuk akal. Namun, ada juga yang menilai Tribun kurang melakukan verifikasi saat memberitakan pernyataan Sitti. [sm/em]