Komite Intelijen DPR AS Setuju Rilis Memo Penyelidikan Rusia

Anggota DPR dari Partai Demokrat, Adam Schiff, yang juga anggota Komite Intelijen DPR, berbicara kepada media di 30 November 2017, di Capitol Hill, in Washington, setelah pertemuan terutup dengan Jaksa Agung Jeff Session.

Anggota parlemen dari Partai Republik dalam Komite Intelijen DPR, melalui pemungutan suara,setuju merilis memo rahasia yang bertujuan untuk menunjukkan pengawasan yang tidak sah dari Biro Investigasi Federal (FBI) dan Departemen Kehakiman dalam penyelidikan keterlibatan Rusia dalam pemilihan presiden 2016.

Dalam pemungutan suara, komite juga setuju untuk merilis memo yang disusun Demokrat hanya untuk seluruh anggota parlemen, dan tidak untuk umum.

Memo pertama, yang disusun ketua Komite, Devin Nunes, menuduh FBI melanggar UU Pengintaian Intelijen Asing dan memanfaatkannya untuk memperoleh surat perintah pengintaian mempergunakan berkas tentang Trump dan Rusia yang disusun oleh mantan agen intelijen Inggris, Christopher Steele.

Beberapa anggota Republik yang telah membaca memo itu menyinggung bahwa didalamnya ada informasi yang bisa merugikan seluruh penyelidikan Robert Mueller, yang oleh presiden digambarkan sebagai perburuan yang mengada-ada.

Minggu lalu, seorang pejabat tinggi di Kejaksaan mendesak Ketua Intelijen DPR Devin Nunes agar jangan merilis memo itu, katanya hal itu bersifat sangat serampangan dan bisa merugikan keamanan nasional dan penyelidikan yang sedang berlangsung.

Wakil senior Demokrat di dalam komite itu, Adam Schiff, menyebut Senin ini sebagai hari menyedihkan dalam sejarah komite ini.

Dokumen itu tidak akan segera dirilis. Berdasarkan sebuah hukum, presiden sekarang punya waktu lima hari untuk memutuskan apakah akan mengijinkan rilis memo itu atau melarangnya.

Gedung Putih sudah mengatakan, presiden cenderung untuk merilis memo itu. [ps/jm]