Komnas HAM dan Kontras menyatakan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat keamanan Indonesia sudah berlangsung lama di Papua dan sampai sekarang masih berlangsung.
Namun, hampir semua kasus kekerasan itu dianggap tidak pernah diselesaikan secara serius. Padahal UU no 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua sudah mengamanatkan agar pemerintah menyelesaikan semua persoalan kekerasan di wilayah itu.
Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim kepada VOA mengatakan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga Papua harus diselesaikan melalui peradilan sehingga dapat membangun kepercayaan warga Papua terhadap pemerintah.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah untuk segera membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini menurut Ifdal sangat penting untuk mengungkap kebenaran.
"Sampai sekarang masyarakat Papua merasakan ada ketidakadilan terhadap mereka, karena banyak sekali kasus pembunuhan yang terjadi di sana. Dan kekerasan yang terjadi di sana, itu tidak pernah ada pertanggungjawabannya. Pemerintah harus konsistenlah dengan kebijakan yang mereka tetapkan. Nah Undang-undang ini harusnya menjadi dasar pengambilan kebijakan di Papua, jangan yang lain lagi. Masalahnya pemerintah tidak konsisten dalam melaksanakan Otsus (Otonomi Khusus) ini," papar Ifdal Kasim.
Hal yang sama juga diungkapkan Koordinator Kontras, Haris Azhar. Menurutnya, kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua yang dilakukan aparat keamanan harus diselesaikan melalui peradilan yang tidak diskriminatif.
Selain itu kata Haris, pemerintah harus segera menggelar dialog untuk menyelesaikan masalah Papua.
Haris Azhar mengatakan, "Penegakan hukum tidak boleh double standard, tidak boleh diskriminatif. Kalau masyarakat yang dituduh melakukan makar itu hukumannya 15 tahun tapi lihat jika aparatur negara yang melakukan tindakan, dihukumnya tidak lebih dari 4 bulan, 6 bulan dan lain-lain. Yang kedua, ada hutang-hutang lama, Wamena, Wasior tidak selesai. Yang kemudian lagi dialog. Yang hilang dari konsep itu tidak jalan-jalan, sibuk. LIPI bilang dialog, istana bilang komunikasi konstruktif. Nah itu yang penting."
Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha menyatakan yang terlebih penting saat ini buat pemerintah bagaimana keamanan dan ketertiban di Papua bisa terus terjadi dan terpelihara.
Kalau memang betul ada pelanggaran HAM di Papua yang dilakukan oleh oknum aparat maka mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Julian Aldrin Pasha menyatakan, "KKR dibentuk bilamana ada situasi yang ternyata tidak bisa menampilkan kebenaran sebagaimana diharapkan, intinya seperti itu. Untuk kasus Papua kan proses berjalan. Pasca Kongres Rakyat Papua ke-3 yang ada korban yang kemudian ada yang ditangkap, diproses, itu semua kan melalui proses yang transparan dan jelas. Jadi akuntabilitas dari proses itu bisa dijamin, dan ini masih berjalan sedang berjalan sekarang untuk mengungkap kebenaran. Dan juga tentu akan menindak siapa-siapa yang bersalah dan bertanggung jawab atas hal tersebut."
Persoalan di Papua mencuat kembali ketika tiga orang tewas setelah penyerbuan aparat keamanan terhadap Kongres Rakyat Papua. Dan minggu lalu, 8 orang penambang liar tewas ditembak oleh kelompok yang tidak dikenal.