VOA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, di Sumatera Utara (Sumut) masih belum menjerat aktor intelektualnya. Sembilan orang telah dijadikan tersangka dan saat ini sudah dalam proses pengadilan. Namun, tak ada satu pun aktor intelektual yang terlibat diproses secara hukum terkait kasus kerangkeng manusia tersebut.
"Proses penetapan tersangka yang hanya menjerat orang-orang lapangan dan tidak menyasar pada aktor intelektual lainnya yang terlibat," kata Pegiat Kajian dan Penelitian KontraS Sumut, Rahmat Muhammad, Senin (21/11).
Berdasarkan hasil dari investigasi KontraS, ada beberapa aktor yang terlibat mulai dari organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP), keluarga Terbit Rencana, TNI-Polri, dan korporasi. Sedikitnya ada 20 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sayangnya, hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses hukum terhadap sembilan pelaku itu tidak cukup mengingat kasus ini melibatkan orang banyak, sehingga masih banyak aktor-aktor lainnya yang bebas berkeliaran. Itu akan membuat rasa aman korban terancam," ucap Rahmat.
Bukan hanya itu, KontraS juga mengkritik terkait penerapan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hanya menjerat orang-orang yang berhubungan langsung dengan kerangkeng tersebut. Pasalnya, salah satu terdakwa yang patut disebut sebagai aktor-aktor utama yakni Dewa Rencana Perangin-angin (anak dari Terbit) hanya didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tuntutan ringan terhadap terdakwa telah melukai rasa keadilan publik. Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus kerangkeng manusia di Langkat telah beroperasi selama belasan tahun dan terdapat banyak korban di sana. Seharusnya peristiwa ini diganjar dengan tuntutan hukum yang maksimal," ujar Rahmat.
Tujuh Temuan KontraS
Dalam investigasinya KontraS juga menemukan sedikitnya delapan temuan fakta terkait kerangkeng manusia di Langkat. Pertama, korban ditangkap petugas kerangkeng setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga. Kedua, penyiksaan sebagai bentuk masa orientasi. Ketiga, penyiksaan dan kekerasan seksual sebagai bentuk penghukuman bagi para penghuni yang melarikan diri dari kerangkeng.
Keempat, orang tua korban dipaksa menandatangani perjanjian sepihak. Kelima, kerangkeng bukan tempat rehabilitasi melainkan penjara. Keenam, para korban yang masuk ke dalam kerangkeng tidak semuanya pecandu narkotika.
Ketujuh, korban dieksploitasi untuk bekerja di perusahaan sawit dan renovasi rumah milik Terbit Rencana. Kedelapan, anak-anak turut menjadi korban kerangkeng.
"Dalam kerangkeng anak-anak turut menjadi korban sama seperti halnya korban orang dewasa. Ketika seorang anak yang ditangkap dia mendapatkan rangkaian tindakan penyiksaan hingga dieksploitasi dan dipaksa untuk bekerja," kata Anggota Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus.
Ghina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai kasus kerangkeng manusia tersebut sarat dengan pelanggaran hukum dan HAM.
"Kami menganalisa ada beberapa pelanggaran hukum yang dilanggar dalam kasus ini. Pertama adalah TPPO. Kami melihat pasal-pasal terkait Undang-Undang TPPO itu bisa dimasukkan ke dalam kasus ini. Tapi sayangnya kami melihat di beberapa berkas itu tidak komprehensif pasal-pasal yang dikenakan kepada para pelaku," katanya.
Bukan hanya itu, pelanggaran hukum lainnya adalah terkait pidana ketenagakerjaan seperti upah para penghuni kerangkeng yang tidak dibayar. Para penghuni juga dipaksa untuk bekerja tanpa ada kesepakatan dan kontrak. Namun, pasal pidana terkait ketenagakerjaan itu luput menjerat para pelaku.
Pelanggaran hukum lainnya adalah penganiayaan dan tindakan penyiksaan dalam kasus kerangkeng manusia. Kekerasan dan penyiksaan yang diterima oleh penghuni kerangkeng telah menimbulkan luka fisik dan psikologis.
"Sayangnya karena Indonesia belum mengadopsi pasal-pasal khusus tindak pidana terkait dengan penyiksaan. Pasal yang dikenakan memang masih sebatas pengeroyokan dan penganiayaan. Tapi sebenarnya para hakim dan jaksa punya celah untuk mengoptimalkan tuntutan maupun vonis yang diberikan. Banyak unsur-unsur pemberat yang bisa digunakan," pungkas Ghina.
Your browser doesn’t support HTML5
Sembilan Orang Jadi Tersangka, Dalang Masih Belum Diadili
Seperti diketahui, dalam kasus ini sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan di antaranya telah menjalani persidangan yakni terdakwa HG dan IS didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Lalu, SP, JS, RG, dan TS didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 Ayat (3) KUHP.
Sedangkan, terdakwa DP (anak Terbit Rencana) dan HS didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Keduanya hanya dituntut hukuman penjara selama tiga tahun atas kematian penghuni kerangkeng manusia tersebut.
Sementara dalang utama kasus kerangkeng manusia yakni Terbit Rencana belum diadili terkait kasus tersebut. [aa/em]