Korea Selatan Tahan 15 Awak Feri 'Sewol' yang Tenggelam

Regu penolong mengangkat jenasah korban tenggelamnya kapal feri "Sewol" yang tenggelam di lepas pantai Jindo, Korea Selatan (Foto: dok).

Jaksa Yang Yung-jin dari tim penyidik gabungan tenggelamnya kapal "Sewol" Korea Selatan mengatakan dua juru mudi dan dua anggota awak pengemudi ditahan, Sabtu (26/4).
Seorang jaksa penyidik tenggelamnya feri Korea Selatan yang menyebabkan 302 orang tewas atau hilang mengatakan seluruh 15 awak yang terlibat dalam pelayaran kapal itu kini berada dalam tahanan.

Jaksa Yang Yung-jin dari tim penyidik gabungan mengatakan dua juru mudi dan dua anggota awak pengemudi ditahan, Sabtu (26/4). Sebelas awak lainnya, termasuk kapten kapal itu, telah ditahan sebelumnya.

Mereka dituduh lalai dan tidak membantu penumpang sewaktu feri Sewol tenggelam pada 16 April. Kapten feri itu pada awalnya memberitahu para penumpang agar tetap tinggal di ruangan mereka dan perlu waktu setengah jam untuk mengeluarkan perintah evakuasi. Pada waktu perintah ini dikeluarkan, feri tersebut sudah terlalu miring dan menyulitkan banyak orang keluar dari kapal itu.

Sepuluh hari setelah Sewol tenggelam, 187 mayat telah ditemukan sedangkan 115 lainnya masih hilang.