Laporan sebuah komisi PBB yang dibentuk pada tahun 2014 untuk menyelediki pelanggaran hak asasi manusia di Korea Utara menyebut, "Besarnya skala dan sifat pelanggaran ini mengungkapkan satu negara yang tidak memiliki paralel di dunia modern."
Laporan itu mendokumentasikan kekejaman terus menerus, termasuk dalam jaringan penjara politik yang menampung antara 80.000 dan 120.000 narapidana, acap kali dengan seluruh keluarga mereka. Menurut laporan itu, kekejaman yang terjadi luas dan sistematis, termasuk penyiksaan, perbudakan, kerja paksa, pemerkosaan dan pembunuhan.
Majelis Umum PBB pada tahun 2014 telah memilih untuk merujuk pemerintahan Kim Jong-un ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Langkah itu terhenti di Dewan Keamanan PBB karena diblokir oleh sekutu Korea Utara, China dan Rusia. [as/ab]