Korea Selatan pada Kamis (26/9) mengumumkan rencana untuk memberikan kompensasi kepada para peternak dan pihak lain yang berkecimpung dalam industri daging anjing yang semakin berkurang, sebelum larangan resmi diberlakukan pada 2027. Langkah itu mendapat tentangan dari para peternak dan aktivis hak-hak hewan.
Parlemen Korea Selatan meloloskan undang-undang penting pada Januari yang akan melarang penyembelihan, pembiakan, atau penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia setelah masa tenggang tiga tahun. Para pelanggar akan menghadapi ancaman hukumannya 2-3 tahun penjara.
Kementerian Pertanian mengatakan bahwa para peternak akan menerima kompensasi mulai dari 225.000 won(sekitar 2,56 juta rupiah) per anjing dan meningkat hingga 600.000 won (6,85 juta rupiah) per anjing jika mereka setuju untuk menutup bisnis mereka lebih awal.
Kemungkinan besar para peternak tidak akan menerima tawaran tersebut, karena mereka sebelumnya meminta bayaran sebesar 2 juta won (lebih dari 22 juta rupiah) per ekor anjing.
BACA JUGA: Parlemen Korea Selatan Sahkan Regulasi yang Larang Perdagangan Daging AnjingPara peternak mengatakan larangan tersebut melanggar kebebasan mereka dan akan memperburuk kesulitan ekonomi mereka. Dalam sebuah pernyataan pada Selasa (24/9), sebuah asosiasi peternak anjing menyerukan agar undang-undang tersebut diubah untuk memperpanjang masa tenggang dan menambahkan rencana kompensasi yang sesuai.
Sangkyung Lee, manajer kampanye di kantor kelompok anti-kekejaman terhadap hewan di Korea, Humane Society International, menyebut pengumuman Korea Selatan itu sebagai “tonggak penting dalam pelarangan bersejarah ini yang akan memastikan pelarangan tersebut selesai dan mengakhiri era daging anjing di negara kita untuk selamanya."
Namun Lee mengatakan pihaknya "kecewa" dengan rencana Korea Selatan karena akan membayar peternak berdasarkan jumlah anjing yang mereka miliki, "berpotensi meningkatkan pembiakan anjing untuk mendapatkan lebih banyak uang dari skema tersebut dan lebih banyak anak anjing yang dilahirkan akan mengalami penderitaan."
Konsumsi daging anjing adalah praktik yang sudah berjalan sejak berabad-abad yang lalu di Semenanjung Korea. Daging anjing dimakan di China, Vietnam, Indonesia dan beberapa negara Afrika. Namun industri daging anjing di Korea Selatan lebih menarik perhatian karena reputasi negara tersebut sebagai pusat budaya dan ekonomi. Korea Selatan juga satu-satunya negara yang memiliki peternakan anjing dalam skala industri.
Kampanye anti-daging anjing di Korea Selatan mendapat dukungan besar dari ibu negara, Kim Keon Hee, yang berulang kali menyatakan dukungannya terhadap larangan tersebut. Dia menjadi sasaran kritik pedas dan penghinaan selama demonstrasi oleh para peternak.
Survei menunjukkan bahwa sekitar satu dari tiga warga Korea Selatan menentang larangan tersebut, meskipun kini kebanyakan orang tidak mengonsumsi daging anjing dan mendukung larangan tersebut.
Wakil Menteri Pertanian Park Beomsu mengatakan kepada wartawan bahwa penelitian pemerintah menemukan bahwa sekitar 466.000 anjing saat ini dipelihara untuk dikonsumsi di seluruh Korea Selatan. Dia mengatakan para pejabat akan mencoba meyakinkan para peternak untuk secara sukarela menghentikan pembiakan anjing sebelum larangan tersebut diberlakukan
BACA JUGA: Daging Anjing Populer di Korut Saat Musim PanasSetelah larangan tersebut diberlakukan, kata Park, pemerintah berencana memfasilitasi anjing-anjing yang tersisa bisa diadopsi atau memindahkan mereka ke fasilitas perawatan daripada menyuntik mati hewan itu.
Kementerian Pertanian mengatakan para tukang daging juga akan diberi kompensasi, sementara pemerintah daerah akan bertanggung jawab untuk membongkar peternakan anjing dan rumah jagal. Mantan petani dan tukang daging juga akan mendapatkan pinjaman berbunga rendah jika mereka beralih ke bisnis pertanian lainnya.
Kementerian mengatakan pihak berwenang juga akan menawarkan bantuan keuangan kepada pedagang dan pemilik restoran untuk menutup usaha mereka dan mencari pekerjaan baru. [ft/rs]