Korsel Beri Izi Tinggal Sementara Bagi 339 Pencari Suaka Asal Yaman

Jeju, Korea Selatan.

Kementerian Kehakiman Korea Selatan telah memberi izin tinggal sementara kepada 339 pencari suaka asal Yaman di bagian selatan Pulau Jeju. Sebelumnya, kata kementerian itu, tidak ada satupun dari 484 pencari suaka asal Yaman yang pernah mengajukan aplikasi serupa menerima status demikian.

Izin tinggal itu pada intinya memungkinkan para pencari suaka itu tinggal di sana selama setahun, sehingga mereka memiliki cukup waktu untuk bisa pindah dari pulau itu ke Semenanjung Korea.

Kepala Kantor Imigrasi Jeju, Kim Do-kyun mengatakan 34 pencari suaka ditolak mendapat izin tinggal dan status pengungsi. Kasus 85 orang lainnya saat ini masih diproses.

Kantor imigrasi itu sebelumnya telah mengeluarkan visa tinggal untuk alasan kemanusiaan kepada 23 pengungsi Yaman pada 14 September.

Pada 2013, Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang meloloskan UU pengungsi tingkat daerah yang memungkinkan perlindungan bagi pengungsi yang terbukti menghadapi ancaman penindasan karena masalah ras, agama, kebangsaan, kelompok sosial, atau pandangan politik. Namun, sejak negara itu pertama kali menerima aplikasi pengungsi pada 1994, Seoul hanya pernah memberikan status itu bagi 839 orang dari lebih dari 40.000 pelamar. [ab/uh]