Tapi hanya sedikit yang telah resmi diakui sebagai pengungsi. Sebagian besar menerima visa kemanusiaan yang memungkinkan mereka untuk hidup di negara itu tanpa dukungan keuangan, perumahan atau perawatan kesehatan.
Data pemerintah menunjukkan bahwa sejak tahun 1994, 1144 warga Suriah telah meminta suaka di Korea Selatan, namun status pengungsi yang diberikan hanya tiga.
Salah satu warga Suriah yang permohonannya ditolak adalah Ahmed Lababidi, pemuda berusia 23 tahun yang tinggal di Pulau Jeju. Dia dan adiknya melarikan diri dari Aleppo pada tahun 2012 dan kemudian tiba di Korea Selatan dengan visa bisnis sementara.
Tapi ketika Lababidi meminta suaka di kantor imigrasi setempat, petugas di sana memberitahunya bahwa melarikan diri dari perang bukan alasan sendiri untuk status pengungsi di Korea Selatan.
Pihak imigrasi mengemukaikan syarat suaka bertumpu pada pembuktian bahwa hidupnya akan terancam jika dia kembali ke Suriah.
Beberapa pengamat menuduh Korea Selatan tidak memenuhi komitmennya sebagai penandatangan Konvensi PBB mengenai Status Pengungsi, sebuah perjanjian yang mendefinisikan siapa pengungsi dan apa tanggung jawab negara tuan rumah bagi pengungsi itu. [as]